![]() |
Petugas Polres Tabalong saat mengamankan pelaku SUK (36), tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian KAM (52), warga Desa Habau Hulu, Kamis (17/07/2025). |
Media Jejakinvestigasi.id ||
Tanjung— Seorang perempuan berinisial KAM (52), warga Desa Habau Hulu, Kecamatan Benua Lawas, Kabupaten Tabalong, meregang nyawa setelah dianiaya menggunakan batang bambu, Kamis (17/7/2025) subuh. Pelaku diduga tetangganya sendiri, SUK (36), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jati melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menyatakan bahwa korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kelua, lalu dirujuk ke RSUD H. Badaruddin Kasim, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah di tubuhnya.
“Berdasarkan visum, ditemukan sejumlah luka lebam berwarna biru keunguan di punggung, leher, dan kedua tangan, termasuk luka robek dan dugaan patah tulang akibat hantaman benda tumpul,” jelas IPTU Joko Sutrisno.
Saksi mata, MY dan SAM, mendengar teriakan minta tolong saat berjalan di jalan titian menuju kebun karet. Setelah mendekat, mereka menemukan korban tergeletak di area persawahan dan segera memberi tahu suami korban, IL (55).
Dari keterangan korban sebelum meninggal, pelaku mengenakan kain hitam sebagai penutup wajah. Namun, korban masih bisa mengenali pelaku karena ia adalah tetangganya sendiri dan keponakan korban.
“Pelaku memukul korban berkali-kali dengan bambu hingga terjatuh ke sawah. Setelah itu, pelaku memeriksa leher dan tangan korban diduga untuk mencari perhiasan, lalu melarikan diri karena tidak menemukan apa-apa,” ujar IPTU Joko menirukan penjelasan korban kepada suaminya.
Korban dikenal warga sering memakai perhiasan berlebih saat acara desa. Polisi menduga motif pelaku adalah ingin menguasai barang berharga milik korban.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin AKP Danang Eko Prasetyo bersama Polsek Benua Lawas segera menangkap pelaku di rumahnya. Ia diamankan tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
Kini SUK ditahan di Mapolres Tabalong dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (2) ke-3e jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu batang bambu sepanjang ±110 cm, satu lembar kain hitam (buff), dan surat keterangan visum.*"
Red/yh