![]() |
Gambar Ilustrasi Google (Istimewa) |
Media Jejakinvestigasi.id ||
Majalengka - Aksi bejat dilakukan AS (56) yang dikenal sebagai guru Pengajar di MTs Ma'arif Cikedung Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka. Salah satu murid perempuan di bawah umur diduga menjadi korban asusila oknum guru tersebut.
Informasi Narasumber yang identitasnya minta dirahasiakan menuturkan kronologi pada awak media,"Kejadian yang menimpa Siswi kelas 3 tersebut awal mula di sekolah MTs Ma'arif ada kegiatan berkemah/acara pramuka di wilayah maja, pada saat itu tengah malam korban bersama temannya didatangi pelaku oknum Guru (AS), dan meminta untuk mengikuti keinginan pelaku untuk jalan ke hutan, pelaku meminta agar korban jangan ditemani oleh temannya, akhirnya tanpa curiga korban sendiri dengan pelaku saja, dan di tempat tersebut terjadilah hal yang tidak diinginkan korban, korban meronta dan menolak."Tuturnya
"Korban (US) menjadi korban dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh oknum guru guru AS tersebut, pada awal bulan Mei 2025, yang merupakan warga Kecamatan Ciwaringin kabupaten Cirebon," Tambahnya
Saat awak media menyambangi MTs Ma'arif Cikedung Maja untuk meminta konfirmasi terkait informasi dugaan tidak Asusila yang dilakukan oleh oknum Guru tersebut pada Rabu (11/06/2025), Pelaku Dugaan Tindak Asusila (AS) tidak ada ditempat, hanya bisa ditemui salah satu Guru pengajar (ED), diruang kerjanya "Menuturkan pemilik yayasan Pondok Pesantren sekaligus MTs beliau sudah almarhum dan diteruskan pada putra/putrinya namun beliau sedang keluar ke RS menengok salah satu putranya yang lagi dirawat pa.!, Tukasnya
"Menambahkan AS oknum Guru tersebut asli warga Desa Leuwimunding Kecamatan Leuwimunding, yang memperistri cucu dari pemilik yayasan pondok pesantren sekaligus MTs Ma'arif, namun saat kejadian diketahui tersebut, dalam beberapa hari dikeluarkan dari sekolah tidak mengajar lagi, bahkan anak dan istrinya pulang ke asal tinggal AS di Desa Leuwimunding, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, karena di anggap sudah melanggar etika dan mencoreng nama baik yayasan juga pada umumnya dunia pendidikan" Pungkas ED
Pada saat duduk bersama pelaku AS dengan keluarga korban saat itu, oknum guru tersebut didampingi kelurga minta inslah atau bedamai namun pihak keluarga Korban tetap memilih proses kejalur Hukum melaporkan Oknum guru tersebut Pada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan efek jera, dengan hal tersebut diduga ada korban lain yang belum melapor. Narasumber meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban AS, untuk segera melapor."Tegas narasumber
Sebagai bentuk dalam keberimbangan pemberitaan, "Awak media mencoba untuk meminta Konfirmasi pada Oknum guru AS, yang diduga telah melakukan tindakan Asusila pada Siswi didiknya.
Namun sampai berita ini ditayangkan, beberapa kali awak media menyambangi kediaman AS selalu kosong tidak ada yang bisa ditemui,**
Pewarta.
(Yudi Hidayat)