Media Jejakinvestigasi.id ||
Subang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang secara resmi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat .
Adapun korupsi penyimpangan pengelolaan pasar tersebut terjadi pada kurun waktu tahun 2022 hingga 2024 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang Bambang Winarno mengatakan bahwa penetapan dua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengumpulan alat bukti dan data yang menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.
Dalam proses penyidikan yang kami lakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, ditemukan adanya tindakan melawan hukum dalam pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur. Tindakan tersebut mengarah pada upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang berdampak langsung terhadap keuangan negara,” ujar Kajari Subang kepada awak media usai melakukan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan intensif yang dilakukannya pada Rabu
Adapun kedua tersangka dugaan korupsi pengelolaan pasar Desa Kalijati Timur ini yakni Kepala Desa Kalijati Timur Ahadiyat Amaludin (57) dan Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024 Sutisna (52).
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau secara alternatif, dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Para tersangka saat ini telah kami tahan di Lapas Kelas IIB Subang untuk 20 hari ke depan guna memudahkan proses penyidikan lanjutan,” terangnya.
Dijelaskannya, bahwa Kejaksaan akan segera melaksanakan tahapan berikutnya, termasuk pemberkasan (tahap 1), penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
“Kami tegaskan bahwa penyidikan ini tidak berhenti sampai di sini. Ke depan, kami juga akan melakukan penyelidikan terhadap pasar-pasar lain yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah di Kabupaten Subang. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dengan penetapan dua tersangka ini, Kejaksaan Negeri Subang menunjukkan langkah tegas dalam menegakkan hukum dan memastikan pengelolaan aset desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana dan fasilitas publik di tingkat desa,”tandasnya.
Pada kesempatan itu, keduanya tampak menggunakan rompi tahanan Kejari Subang dengan wajah tertunduk lesu menghadap bidikan kamera para awak media.**
Pewarta.
(Novian Maulana/Obet)