Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Mantan Sekdes Cupang Kecamatan Gempol Cirebon Gelapkan 183 Hak KPM BPNT Selama 2 Tahun Saat Dirinya Menjabat.

Kamis, April 10, 2025 | April 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-10T15:55:43Z
Arsip Doc.Photo dikutip Nextnews.id


Media Jejakinvestigasi.id ||

Cirebon - Program Keluarga Harapan (PKH) di salah satu desa yang ada di Kabupaten Cirebon dituding telah digelapkan KPM BPNT dan PKH Selama dua tahun saat dirinya masih menjabat sebagai sekretaris desa Cupang kecamatan Gempol kabupaten Cirebon. Kamis (10/04/2025)


Informasi dari sejumlah narasumber masyarakat setempat, yang mengaku terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa itu, Edi kastara mantan sekdes desa cupang kecamatan Gempol kabupaten Cirebon Diduga telah melakukan tindak pidana pasal 372/378 KUHP penipuan dan peggelapn uang bantuan pemerintah yaitu dana PKH dan BPNT.


Modus operandi kepada masyarakat yang mendapat dana PKH dan BPNT seluruh kartu ATM ditampung oleh Edi kastari yang pada waktu itu bersangkutan sebagai sekretaris desa cupang.


Menurut salah satu tokoh pemuda desa cupang insial NR mewakili keluarga korban menyampaikan bahwa seluruh kartu ATM ditampung oleh Edi kastara yang pada waktu itu yang bersangkutan menjabat sebagai sekretaris desa cupang kecamatan Gempol kabupaten Cirebon."Ucapnya. 


Menurut salah satu korban Wawan blok tangkurak menjelaskan bahwa kartu ATM yang telah di miliki semua diminta dan sekaligus dengan nomer PIN dengan alasan untuk mempermudah pengambilan uang agar supaya masarakat penerima PKH dan BPNT di salah satu  bank tidak cape karena jarak yang ditempuh lumayan cukup jauh. ujarnya.


“Para penerima PKH dan BPNT sebagai 183 keluarga sangat mengharapkan uang tersebut Namun naas uang tersebut tidak kunjung datang selama 2 tahun. Jelasnya


Dengan kesepakatan bersama penerima PKH dan BPNT mempertanyakan hasil pengambilan dana yang telah diambil oleh mantan sekdes desa cupang itu Sampai sekarang uang PKH dan BPNT itu belum keterima.


“Akhirnya kasus penipuan dan Penggelapan uang PKH dan BPNT semakin ramai dikalangan masarakat desa cupang saya berharap pihak kepolisian Polresta Cirebon untuk segera turun tangan memanggil Edi kastara untuk diproses sesuai yang berlaku karena yang bersangkutan jelas telah melanggar hukum dengan melakukan penipuan dan penggelapan “Kami berharap.kasus ini tidak berhenti ditengah jalan ujarnya


Menurut H Karji Kuwu desa cupang  kami tidak tahu menahu dengan kasus ini karena kami baru duduk pemerintah desa tentunya kasus ini jaman pemerintahan kepala desa yang sudah purna “pungkas H karji.


Sampai berita ini diterbitkan awak media belum mendapatkan informasi Resmi dari mantan sekdes Edi, dikarenakan saat awak media menyambangi kediamannya selalu tidak ada ditempat.**

 


Sumber.

Nextnews.id


×
Berita Terbaru Update