Media Jejakinvestigasi.id ||
Bandung -- Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Andi Nurmawan, Irfan Nur Alam, Arsan Latif dan Maya Andriyati, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus menghukum para Terdakwa tersebut.
Pengadilan Tipikor Bandung melalui Majelis Hakim yang diketuai Panji Surono pada hari ini Kamis (23 Januari 2025), menghukum para Terdakwa masing-masing dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun, tetap berada dalam tahanan sementara. Berbeda dengan Maya Andriati, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut ketiga Terdakwa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan. Sementara Maya Andriati yang semula dituntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 bulan, Pengadilan Tipikor Bandung menghukumnya selama 4 (empat) tahun.
Para Terdakwa dituntut dengan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor yang bunyinya:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Semula Para Terdakwa didakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu Andi Nurmawan sebesat Rp.4.090.000.000,- (empat miliar sembilan puluh juta rupiah) dan Dede Rizka Nugraha sebesar Rp.3.495.000.000, (tiga miliar empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah) secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya yaitu Terdakwa menyalah gunakan kekuasaannya selaku Kabag Ekbang dan selaku Tim BGS yang mempunyai kewenangan dalam proses pemilihan Mitra Bangun Guna Serah atau BGS Pasar Sindangkasih - Cigasong Kabupaten Majalengka telah mengatur/mengondisikan PT. Purna Graha Abadi (PT.PGA) sebagai pemenang Mitra BGS Pasar Sindangkasih-Cigasong Kabupaten Majalengka memaksa seseorang yaitu H. Endang Rukanda almarhum selaku Komisaris Utama PT. Purna Graha Abadi atau PT.PGA) memberikan sesuatu berupa sejumlah uang sebesar Rp7.585.000.000,- (tujuh miliar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah).**
Dikutip Sumber:
(Media Indo fakta)