Notification

×

Iklan

Iklan

Galian C Di Wilayah Micil, Jatirejo, Kecamatan Ngampel Di Duga Tak Berijin Atau Ilegal, Aparat Penegak Hukum Polres Kendal Seakan Tutup Mata

Senin, November 18, 2024 | November 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-18T09:03:15Z



Media Jejakinvestigasi.id |

Kabupaten Kendal - Masyarakat di kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal mengeluhkan adanya aktivitas penambangan batuan Andesit ( batu gunung) dan tanah dengan menggunakan excavator yang diangkut menggunakan truk truk Dam besar,pada hari senin 18/11/ 2024 pukul 14.00 wib.


Masyarakat sekitar merasa resah terkait adanya aktivitas excavator yang diketahui sedang mengisi truk Dam besar dengan tanah untuk di angkut di jadikan urugan, di area penambangan tanah yang diduga tidak berijin ( ilegal) di.Micil.jatirejo,kec,Ngampel, kabupaten Kendal Jawa Tengah (51357)


Menurut sumber informasi dari warga Jatirejo, kecamatan Ngampel kabupaten Kendal Jawa Tengah kalau tambang tersebut milik seseorang yang bernama FATUR.



Tambang Galian C yang di duga tak berizin alias ilegal di micil Jatirejo kec Ngampel kabupaten Kendal terus beroperasi dan diduga pelakunya lepas dari pembayaran pajak dan tanpa pengawasan dari pihak pemerintah kabupaten Kendal setelah adanya peralihan perizinan dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat dengan hal tersebut dapat mengancam dan mengkhawatirkan terjadinya bencana alam di Karena kan merusak kelestarian alam dan lingkungan.


Dan yang paling di khawatirkan pelaku penambang ilegal tidak memperhatikan keselamatan lingkungan karena diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Galian C, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 1967 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, serta Peraturan pemerintah (PP) No.23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, dengan UU dan PP tersebut untuk di taat agar tidak terjadi dampak kritis permasalahan akibat penambangan galian C , seperti terjadinya dampak perubahan tipologi lahan serta mempercepat terjadinya erosi tanah, yang dapat mengakibatkan banjir yang sangat membahayakan masyarakat.


Menurut keterangan yang disinyalir pekerja galian C, dirinya sudah menguruskan perijinan namun masih terkendala sesama kowari ( sesama penambang Galian C) yang sama sama banyak mengurusi ijin galian C tersebut.


Saat diwawancarai awak media Warga Jatirejo kec Ngampel kabupaten Kendal Jawa Tengah, bgs (nama inisial) menyampaikan, bahwa penambangan di micil , Jatirejo ,kec Ngampel kabupaten Kendal Jawa Tengah ini sangat membahayakan dan angkutan truk besar besar dengan muatan penuh dapat merusak jalan dan dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan dan kalau musim kemarau debunya sangat Luar biasa sedangkan musim penghujan terjadi banjir dan jalan menjadi licin akibat penambangan galian C tersebut, "terangnya.


"Selain itu, hendaknya Pemerintah segera menghentikan aktivitas tambang galian C yang diduga tidak berijin ( ilegal), "imbuhnya.dan juga ditemukan beberapa kempu yang disinyalir bahan bakar BBM bersubsidi jenis solar untuk eksavator bahan bakar nya.ini sudah melanggar hukum seharus nya alat berat jenis eksavator atau kowari bahan bakar nya berupa dexlite bukan BBM bersubsidi jenis solar.


Ditempat terpisah salah satu warga yang tidak menyebutkan namanya saat dikofirmasi awak media berteriak, Lapor Pak Kapolres Galian C di Kendal Diduga Tidak Berijin Bebas Beroperasi, Mohon Ditindaklanjuti Pak, "teriak warga.



Red TIM

×
Berita Terbaru Update