Notification

×

Iklan

Iklan

Gara Gara Posting Dimedsos Selebaran Paslon Berujung Pada Pelaporan

Selasa, Oktober 29, 2024 | Oktober 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-28T18:14:45Z
Omay Komarudin (Doc Photo Awak Media JI)


Media Jejakinvestigasi.id |

Subang - Senin 28 oktober 2024 omay komarudin  warga kabupaten subang mendatangi kantor bawaslu ,kedatangan omay untuk memenuhi undangan klaripikasi kepada bawaslu perihal postingan selebaran yang bertuliskan haji ruhimat memiliki istri 3 dan pernah mengkonsumsi barang haram narkoba selebaran itu diposting diakun facebook milik omay komarudin


Omay memaparkan kepada awak media jejakinvestigasi setelah 2 jam menjalani pemeriksaan dikantor bawaslu untuk diminta klaripikasi terkait postingan di akun fb milik pribadi sebagai terlapor dirinya mengakui memang telah mem posting selebaran tersebut diakun fb hingga berbuntut pada pelaporan oleh tim kuasa hukum  paslon bupati dan wakil bupati  no urut 1 ke bawaslu kabupaten subang


ya ga lama saya memposting selebaran bertuliskan haji ruhimat punya istri 3 dan pernah mengkonsumsi barang haram NARKOBA tidak lama kemudian akhirnya saya dilaporkan ke bawaslu oleh tim kuasa hukum paslon bupati dan wakil bupati no urut 1,omay menjelaskan bahwa selebaran tersebut didapat dari wa group barakataktak dikirim oleh rekan saya ke wa group dan akhirnya orang yang pertama kali mengirim selebaran tersebut dilaporkan bersama saya ke bawaslu oleh tim kuasa hukum paslon bupati dan wakil bupati no urut 1 ucap omay


Padahal mudah untuk menepis kegaduhan tersebut jika dianggap pitnah oleh yang bersangkutan tinggal kalrilikasi saja kepada publik bahwa yang bersangkutan memang tidak memiliki istri 3 dan tidak pernah mengkonsumsi narkoba dan  bersih dari narkoba silahkan sampaikan kepublik tentang kebenaran nya kalo memang tidak merasa seperti yang dituduhkan dalam selebaran tersebut 


Saya sebagai terlapor  malah menyoroti kinerja bawaslu seharusnya pihak bawaslu sebagai badan pengawas pemilu menyampaikan kepada publik bahwa surat selebaran itu tidak boleh dipublikasikan atau diposting ke medsos karena telah melanggar Undang undang dan akan berdampak hukum kepada  masyarakat apabila sampai dipublikasikan semua itu agar masyarakat bisa lebih hati hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, menurut saya sebelum bawaslu menyampaikan kepada publik maka postingan tidak akan saya hapus karena saya tidak merasa bersalah.



Pewarta.

(Novian Maulana/Obet)

×
Berita Terbaru Update