Notification

×

Iklan

Iklan

Dua kades di Subang Terancam Sangsi Pidana UU Pilkada.

Selasa, Oktober 01, 2024 | Oktober 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-01T11:19:24Z

 


Media Jejakinvestigasi.id |

Subang - Senin 30 september 2024 irwan yustiartsa SH ketua forum tranparansi pilkada kabupaten subang beserta omay komarudin ketua LSM Barakataktak kabupaten subang mendatangi kantor bawaslu ,untuk mempertanyakan surat jawaban dari bawaslu atas laporan ketua lsm barakatakak adanya dugaan pelanggaran tindak pidana undang undang pilkada yang dilakukan oleh kades kedawung yang mana pada saat mengisi ceramah diacara maulid nabi dengan sengaja mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon ucap omay senin 30 september 2024 


Kades kedawung saat mengisi ceramah diacara muludan sengaja dihapadan para jemaah yang hadir mengajak untuk memilih salah satu calon kepala daerah padahal secara aturan tidak diperbolehkkan ASN.perangkat desa untuk ikut berkampanye ,  surat  jawaban  dari bawaslu yang menurut saya tidak jelas artinya atau blunder ,saya juga akan melaporkan kepala desa pasanggrahan karena diduga kades tersebut ikut menjadi panitia penyelenggara adu domba garut yang akan dilaksanakan dicurug goong sagala herang sebagai bukti bahwa kades ikut berpolitik dalam poto baligo tercantum nomor hp , nama dan jabatan lurah sebagai panitia penyelenggara ucap omay.



Dikatakan irwan yustuartsa SH  ketua forum transparasi pilkada bahwa pada hari ini mendatangi kantor bawaslu kabupaten subang ada dua agenda , yang pertama mendampingi kang omay mempertanyakan isi surat jawaban dari bawaslu dan yang kedua bersama sama kang omay akan melaporkan dugaan pelanggaran uu pilkada yang dilakukan kades pasanggrahan, terkait isi surat dari bawaslu akan saya koreksi yang mana isi surat jawaban darin bawaslu kepada lsm barakatakak yang berbunyi bahwa bawaslu sudah melaksanakan rapat pleno untuk kemudian terkait pelanggaran dan sangsi silahkan bisa mempertanyakan kepada pemda cq PJ bupati subang ucap irwan


Masih menurut irwan kalo saya pelajari surat jawaban dari bawaslu sepertinya  cuci tangan bahkan tendesius mengadukan lsm barakataktak dengan pj bupati subang,seharusnya sebagai lembaga pengawas pemilu  dapat menjelaskan isi surat jawaban hasil pleno dengan gakumdu terkait undang undang pilkada yang dilanggar dan apa sangsinya bagi kepala desa, selanjutnya surat tersebut diberikan kepada kang omay sebagai pelapor dan ditembuskan ke  pemda subang cq PJ bupati subang sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan dikabupaten biar nanti pj bupati yang mengeksekusi atas hasil surat dari bawaslu ,dikatakan Patria baskara SH mohon maaf saya hanya sebagai pegawai biasa hanya mennerima laporan dari masyarakat saja tidak lebih terkait hasil surat dari bawaslu apabila ada yang mau dipertanyakan silahkan kepada ketua bawaslu.



Liputan:

(Novian Maulana/Obet)


×
Berita Terbaru Update