![]() |
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Benyahdi. (Foto: PMJ News) |
Media Jejakinvestigasi.id |
Jakarta - Polisi mengungkap kronologi kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial A alias Aki Udin dan MHS. Dia menyebut A merupakan pemilik ponpes, sedangkan MHS anak dari A.
Menurut Twedy, A dan MHS mencabuli santriwati di ponpes yang dikelolanya itu pada pada Februari, Maret, dan Agustus 2020. Hal ini berdasarkan laporan tiga santriwati yang menjadi korban.
"Berawal pada saat para korban mengaji di yayasan pondok pesantren yang diketuai oleh pelaku/terlapor, lalu para korban diwajibkan untuk menginap di yayasan tersebut," ujar Twedy Aditya kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).
Kemudian pada malam hari saat korban sedang tidur, lanjut Twedy, kedua pelaku melancarkan aksi bejatnya. Para pelaku mendatangi kamar korban dan melakukan pencabulan disertai ancaman.
"Kemudian para pelaku juga mengancam para korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Keduanya merupakan pemilik dan guru di ponpes tersebut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial A alias Aki Udin dan MHS. Dia menyebut A merupakan pemilik ponpes, sedangkan MHS anak dari A.
"Saat ini kedua pelaku diamankan dan ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi," ucap Twedy.
Redaksi