Media Jejakinvestigasi.id |
Jawa Barat - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 4 (empat) tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Dalam keterangan konferensi pers Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau yang lebih akrab disingkat Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, SH, MH menerangkan kepada awak media. Rabu 4 September 2024.
"Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus atas nama:
1. Tesangka INA dengan Nomor Register Perkara: PDS-03/M.2.24/Ft/06/2024.
2. Tersangka AN dengan Nomor Register Perkara: PDS-02/M.2.24/Ft/06/2024.
3. Tersangka M dengan Nomor Register Perkara: PDS-04/M.2.24/Ft/06/2024.
4. Tersangka AL dengan Nomor Register Perkara: PDS-05/M.2.24/Ft/09/2024.
Sebagaimana diketahui, Tersangka AN, INA, M dan AL didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan:
• Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; dan
• Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
• Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; atau
• Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus terhadap keempat Terdakwa.
"Jelas Nur melalui siaran persnya nomor: PR- 53/Kph.2/09/2024 dari kantor Kejati Jabar Jl. LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung.
Berdasarkan keterangan dari berbagai sumber dan bukti bukti fakta yang ada yang dihimpun oleh pihak media, bahwasannya awal mula permasalahan ini terjadi berawal dari keinginan Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka.
Yang bertindak sebagai Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Sebagai Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh Irfan Nur Alam inisial (INA) beliau adalah Putra Mahkota sang mantan Bupati Majalengka KS.
Dimana saat itu (HK) masih menjabat sebagai Bupati Majalengka, INA mempunyai kewenangan yang lalu menunjuk PT PGA sebagai pelaksana. Ternyata penunjukan yang diduga tanpa melalui proses lelang itu, pemilik PT PGA H. Endang (alm) telah mengeluarkan sejumlah uang secara cash/tunai yang diberikan kepada Andi Nurmawan inisial AN dan DRN. PT. PGA juga mengeluarkan/mentransfer sejumlah uang kali beberapa ke rekening atas nama PT. Karya Enam Bersama disingkat KEB yang diduga juga merupakan sebagai rekening penampung uang masuk yang disebut water toren. Jumlah yang disetor PT PGA jumlah keseluruhannya miliaran rupiah. Uang tersebut lalu dilakukan penarikan oleh AN dan DRN. Sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah.
Hingga akhirnya INA mulai ditahan pihak Kejati Jabar Selasa 26 Maret 2024, sebagai ASN menjabat sebagai Kepala BKPSDM Majalengka dan AN ditahan sejak tanggal 19 Maret 2024.
Untuk tersangka M dilakukan penahanan kota, hal tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan tim dik Kejati Jabar dan tim JPU pada Kejari Majalengka, tsk M merupakan orang yang membantu penegak hukum dalam mengungkap tipikor pasar Sindang kasih Cigasong.
Tersangka Arsan Latif AL Pj Bupati Bandung Barat yang mulai dilakukan penahanan bulan juli 2024, AL sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya, yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.
Redaksi.

















