Media Jejakinvestigasi.id |
Majalengka - Pembangunan kos-kosan yang direncanakan sebanyak 240 kamar, diduga Kuat belum memiliki ijin Lingkungan dan IMB/PBG maupun ijin SIPA, berlokasi diblok Tipar perbatasan Dusun Bagung, Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Jumat (27/09/2024)
Warga sekitar merasa khawatir dengan dampak dari pembangunan Kos-kosan sebanyak itu, apalagi melihat ada 3 (tiga) titik pengeboran sekala besar di lokasi perencanaan pembangunan kosan tersebut.
![]() |
Aktifitas pengeboran titik kedua |
"Beberapa warga saat dikonfirmasi awak media dilokasi sekitar pembangunan mengatakan kekawatirannya terkait sumber mata air dimana Aktifitas pembangunan kos-kosan tersebut mengambil resapan air Tanah dengan 3 (tiga) titik pengeboran, Kanan, kiri dan ditengah bangunan, dilihat dari cara kerja mengunakan Mesin dan beberapa pekerja bah...pengeboran di pabrik-pabrik."Ungkap warga
Lanjutnya, kami sebagai warga terdekat dengan pembanguan kos-kosan, tersebut belum pernah diajak musyawarah (Sosialisasi) atau pemberitahuan apalagi menandatangani apapun bentuknya (ijin Lingkungan) seperti pada umumnnya sebagai syarat Dilegalitas pendirian atau pembangunan, dampak lingkungan dari usaha tersebut, warga juga khawatir salah satunya dampak dari pengeboran mereka kekurangan Air, karena di blok kami sumber mata air sedikit (Susah). "Tambahnya.
![]() |
Doc.Proses pengambilan Air Resapan Tanah ( Bor) |
![]() |
Salah satu Titik Aktifitas sumur Rembesan Tanah (Bor) dengan Alat modern.(Doc Awak Media JI) |
"Kekawatiran warga tersebut kepada tim awak media, kamipun mencoba mengorek informasi lebih jauh dengan menyambangi lokasi pada Senin (30/09/2024) dengan harapan bisa meminta konfirmasi kepada pemilik kos-kosan tersebut, terkait dugaan dan kekawatiran warga tersebut. "namun Saat disambangi dibedeng pemilik (bos) tidak ada dilokasi, awak media hanya bisa dipertemukan dengan pelaksanaan Dody dan penyedia bahan Material Tiwan,
"Tiwan menyebutkan walaupun banyak yang datang meminta pekerjaan kami mengutamakan warga sekitar baik dari blok tipar maupun Bagung, adapun terkait beberapa legalitas perijinan saat awak media meminta konfirmasi Iwan menjawab ijin Tata Ruang dari dinas PUTR dan analisa dari beberapa Struktur, gambar, dll udah ada sejak tahun 2023, namun diakui Iwan didampingi Dony pelaksana terkait ijin lingkungan apalagi sosialisasi belum ada, tapi kami dengan warga kemarin" ada yang meminta bahan material seperti sirtu atau beberapa sak semen untuk kebutuhan jalan umum lingkungan kami menyumbang pa.!, bahkan ada permintaan terkait permintaan beberapa warga agar jalan masuk kosan nanti, untuk dibenahi atau lebih bagus dan lebih layak, pihaknya sudah menganggarkan hal itu sudah dibicarakan sama bos, walau informasi jalan tersebut sudah dialokasikan Anggarkan Dana Desa di tahun Depan kami menyarakan silahkan untuk di pindahkan, lebih bermanfaat di gang warga lain. kalau ada apa" keinginan lingkungan, jangan langsung ke bos...kan ada kami, biar kami yang menyampaikan kawatirnya bos nanti salah arti."Tutur Tiwan.
![]() |
Jalan Masuk Kos-kosan Blok.Bagung. diduga warga akan dibangun 250 pintu. (Doc Awak Media) |
"Adapun terkait informasi bahwa rencana pembangunan Kosan-kosan dengan 250 itu tidak benar, Pelaksanaan bertahap Sementara 120 pintu, dan direncanakan Tah kapan ada tambahan 120 pintu kembali, dan nanti kami sampaikan ke bos terkait kedatangan rekan" Media hari ini kelokasi,"Tambah Tiwan didampingi Dody
Klik Video dibawah ini:
Proses Pengeboran Air ( Tiga Titik) memakai alat Modern dikeluhkan Warga.
"Warga lain yang tidak mau identitasnya dipublikasikankan meminta kepada pihak APH maupun dinas terkait untuk mengecek legalitas ijin perencanaan pembangunan Kos-kosan tersebut, dibayangkan banyaknya penghuni kosan tersebut nanti, mungkin dan pastinya akan ada Dampak" yang timbul pada lingkungan baik itu limbah yang berasal para penghuni kosan maupun dampak sosial yang bisa saja terjadi, yang menjadi khawatir warga ada tiga titik pengeboran resapan Air Tanah yang Pelaksanaan mengunakan alat modern yang pastinya kedalamnya lebih dari rata-rata sumur yang ada pada warga."Tukasnya
Kepada pihak terkait sama-sama mengawasi lebih dini, hingga ini menurutnya harus dimusyawarahkan dahulu sebelum ada pembangunan baik buruknya dampak dengan lingkungan, sedangkan kami sebagai warga terdekat dengan pembangunan kos-kosan tersebut, tidak didatangi atau mendapat surat apapun sebagai mana yang kami tahu sebagai syarat utama ijin - ijin (Legalitas ) sebelum dilaksanakan pembangunan apalagi kami lihat dilokasi pembangunan tidak adanya papan Proyek pa ! informasi pembangunan tersebut mengunakan jasa ahli kontraktor."Ungkap Warga
Liputan:
(Yudi Hidayat)