Notification

×

Iklan

Iklan

Langgar Aturan Imigrasi, WNA Diamankan Sembunyi di Balkon Apartemen

Kamis, Agustus 29, 2024 | Agustus 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-29T11:33:06Z

 

WNA di PIK banyak langgar aturan keimigrasian. (Foto: PMJ/Dok Imigrasi).

Media Jejakinvestigasi.id |

Jakarta - Makin marak Warga negara asing (WNA) yang berdomisili di PIK2. Ironisnya banyak yang melakukan pelanggaram keimigrasian. Tidak sedikit yang menghindari petugas saat akan diamankan. Mereka juga nekat sembunyi di balkon apartemen.


Disampaikan Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Provinsi Banten, Dadan Gunawan, salah satu WNA yang bersembunyi saat hendak diamankan yakni WNA asal Negeria yang bersembunyi di atas balkon Apartemen Paragon.


“Lalu, saat petugas mendekati, dia berusaha melarikan diri, yang kemudian berhasil diamankan petugas. Saat diperiksa dokumen, didapati pria berinisial GCC (22), sudah overstay tinggal di Indonesia,” kata Dadan Gunawan, Rabu (28/8/2024).


Petugas mengecek area apartemen tersebut, saat tengah menuju satu unit apartemen, diketahui penghuninya berinisial CCA (38), ditemukan bersembunyi di atas balkon unit apartemen. Dia berusaha menghindari kejaran dan pemeriksaan petugas.


Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Eko Yudis Parlin R, saat petugas berhasil mengamankan WNA tersebut, didapati identitas atas inisial CCA yang juga merupakan WN Nigeria.


“Dia bersembunyi di balkon kamar, alasannya takut," singkat Eko.


Pemeriksaan lain pun dilakukan di apartemen di kawasan PIK2. Dilokasi itu marak didapati WNA asal Nigeria yang juga tidak bisa memperlihatkan identitas dirinya.


“Ketiga WN Nigeria ini masuk ke Indonesia memakai visa kunjungan atau wisata. Kami mendapat aduan bila mereka mengganggu ketertiban umum, makanya langsung kami selidiki dan kami amankan,” urainya.


Kepada tiga WNA tersebut dikenakan Pasal 78 ayat (3) UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, melanggar Pasal 119 ayat (1) UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara lima tahun serta denda Rp500 juta.(*)

×
Berita Terbaru Update