![]() |
Alat Berat (Beco) Milik Dinas PUPR yang diamankan Mabes Polri (Doc Photo Awak Media JI) |
Media Jejakinvestigasi.id |
Subang - Penggerebekan yang dilakukan tim tipidter mabes polri dilokasi tambang batu yang diduga ilegal dikampung jalan cagak RT 10/02 desa jalan cagak kecamatan jalan cagak kabupaten subang 20 agustus 2024 endang supriadi SH.MH angkat bicara pasalnya kalo saya lihat dari runtutan kejadian berdasarkan informasi yang saya dapat dari media, bisa disimpulkan bahwa kejadian ini memang ada kesalahan yang dilakukan pihak pengusaha tambang batu dikarenakan sudah melanggar kontrak kesepakatan untuk sewa alat berat yang berupa beko milik pemerintah
"Masih menurut endang supriadi SH.MH pada saat itu pihak pengusaha mengajukan surat permohonan sewa alat berat kepada UPTD worksop dinas PUPR dengan tujuan untuk pemerataan lahan yang akan digunakan tempat parkir di wisata sariater kabupaten subang akan tetapi faktanya alat berat tersebut dibawa kelokasi galian tambang batu sedangkan operator beko dari pegawai uptd worksop
![]() |
Endang supriadi SH.MH |
Masih menurut endang supriadi ketika alat berat itu diantar kellokasi tambang sedangkan dari surat jalan harusnya kelokasi lahan parkir disariater mestinya si operator bertanya kepada si pengusaha kenapa dibawa kesini kan bukan lokasi yang akan digarap bila perlu operator beko menolak untuk mengoprasikan beko tersebut atau bisa juga si operator melaporkan hal itu kepada pimpinan nya yaitu kepala worksop
Nah yang jadi pertanyaan saya apakah operator beko melaporkan hal tersebut kepimpinan nya atau tidak ,jika sudah melapor maka segala bentuk kegiatan atau kejadian yang menimpa operator menjadi tanggung jawab pimpinan nya. tetapi pihak worksop juga ada kelalaian menurut saya kenapa pada saat alat berat dikirim ke lokasi tidsk dikawal harus nya dikawal sampai kelokasi demi mwmastikan bahwa alat beratnya aman sampai ke titik lokasi ,kalo dilihat dari sangsi pidana harusnya dinas sebagai pemberi surat jalan surat ijin sewa alat bersama sama dengan pihak pengusaha dikenakan sangsi pidana.**
Liputan:
(Novian Maulana/Obet)