![]() |
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers. (Foto: PMJ News) |
Media Jejakinvestigasi.id |
Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan pasangan suami istri, ADT (23) dan TAS (21), pelaku penganiayaan berat terhadap dua anak balita sebagai tersangka. Korban masing-masing berinisial RC (4) dan adiknya MFW (1).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporang RS KBN terkait adanya anak yang diduga mengalami kekerasan yang diantarkan oleh suami-istri tersebut.
"Kemudian kita ke rumah sakit melakukan pengamatan bersama dokter, dan kita meyakini bahwa betul anak tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga," ungkap Gidion kepada wartwan, Rabu (31/7/2024).
Berdasakan hasil penyelidikan awal, lanjut Gidion, ternyata ada salah satu anak lagi yang masih disembunyikan di bagian gudang rumah. Kondisinya pun sama, yakni mengalami kekerasan.
"Langkah awal yang kami lakukan sesuai dengan SOP penanganan terhadap korban anak yang paling awal adalah menyelamatkannya. Sehingga kita merekomendasikan untuk dirawat dan mendapat perawatan intensif dari dokter RS Polri," tuturnya.
Gidion menjelaskan, tindak penganiayaan sudah dilakukan keduanya setidaknya sejak 21 Juli 2024. Perlakuan ini yang disebabkan adanya konflik antara ADT dan TAS dengan orang tua asli MFW dan RC.
"Karena dititipin kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun. Selain itu ADT dan TAS juga dikenakan Pasal berlapis dalam Undang-Undang KDRT, ancaman lima tahun.
"Semua kekerasan mengakibatkan luka berat dan Luka psikis. Untuk orang tua asli kedua balita apakah dapat dikenakan pasal penelantaran anak kita lihat nanti," tukasnya.**