Notification

×

Iklan

Iklan

Kejati Jabar Tetapkan Pj Bupati Bandung Barat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindangkasih Majalengka

Kamis, Juni 06, 2024 | Juni 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-06T00:50:41Z

 

Kejati Jabar Tetapkan Pj Bupati Bandung Barat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindangkasih Majalengka

Media Jejakinvestigasi.id |

Bandung – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menetapkan AL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pasar Sindangkasih Majalengka Jawa Barat, Rabu (05/6/2024). Tersangka  saat ini merupakan Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri dan merangkap jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya menyatakan berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Jabar Nomor: 1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024, serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan, AL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis, dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih atau dikenal dengan nama lain Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.



Dijelaskannya, AL ini telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang. Sehingga akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.


“Dari perbuatan yang dilakukan AL mengkondisikan proses lelang tersebut, AL telah menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya, serta patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN,” kata Nur.


Selain itu, lanjut Kasi Penkum, AL juga meminta menjadi pemasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut. 


"Kepada tersangka AL, Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)


×
Berita Terbaru Update