Notification

×

Iklan

Iklan

Anggaran DBHCT 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Diduga Melanggar PMK no 222 tahun 2017

Minggu, Juni 09, 2024 | Juni 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-09T09:39:12Z
Yosep suyono S.Ip Ketua Paguyuban Sundawani Wirabuana DPD Kab.Subang (Doc Photo Awak Media JI/Obet)


Media Jejakinvestigasi.id | 

Subang - Dikatakan yosep suyono S.Ip ketua paguyuban Sundawani Wirabuana DPD kab subang bahwa dalam realisasi anggaran DBHCT tahun 2019 yang  diterima dinas kesehatan kabupaten subang. "Minggu (9/06/2024).


Angaran  DBHCT tersebut diduga tidak sesuai dengan peraturan menteri keuangan PMK no 222 tahun 2017 tentang penggunaan ,pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang mana dijelaskan dalam aturan tersebut DBHCT digunakan untuk MENDANAI PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS BAHAN BAKU, PEMBINAAN INDUSTRI,PEMBINAAN LINGKUNGAN SOSIAL, SOSIALISASI KETENTUAN DIBIDANG CUKAI, DAN PEMBERANTASAN BARANG KENA CUKAI ILEGAL "Tukas Yosep


Masih menurut yosep pada taun 2023 dirinya pernah ber Audien dengan dinas kesehatan kabupaten subang pada saat itu hadir dr maxi kepala dinas kesehatan, herman yang saat itu menjadi PPK pejabat pembuat komitmen anggaran DBHCT tahun 2019, menurut pengakuan yosep bahwa dalam audien tersebut dirinya bertanya:


  1. Bagaimana regulasinya dan atas dasar apa dinas kesehatan menggunakan dana DBHCT untuk pembelian mobil siaga dan yang tidak masuk diakal mobil siaga tersebut dibagikan kepada kepada kepala desa kenapa tidak ke puskesmas apakah pihak dinas kesehatan sudah melakukan berkoordinasi dengan pihak dispemdes karena desa ada dibawah naungan dispemdes.
  2. Kalo memang Dari DPA daptar penerima anggaran yang diajukan oleh dinas kesehatan untuk anggaran DBHCT dibelanjakan mobil siaga untuk desa yang mau saya tanyakan bagian bidang mana  yang ada didinas kesehatan yang mengajukanya.karena setau saya dinas kesehatan tidak ada bidang yang mengurus tentang desa.
  3. Bagaimana peruntukan untuk kepemilikan kendaran mobil siaga yang dibagikan kesetiap kepala desa apakah bunyinya sewa ataukah hibah dinkes kedesa.
  4. Apakah dinas kesehatan melibatkan pemda khususnya bagian aset mengingat ada mobil yang dibelnjakan oleh dinas kesehatan namun dibagikan kepada pihak desa .karena aset dinas harus diketahui oleh bagian aset pemda.


dr maxi hanya menjawab kalo 2019 saya belum jadi kepala dinas dan saya tidak tau tentang itu sedangkan herman sebagai PPK kegiatan DBHCT tahun 2019 menjawab DPA yang membuatnya BP4D terkait pengajuan dinkes tidak pernah buat pengajuan ke BP4D dan karena perintah pimpinan(kadis) maka saya selaku PPK tinggal menjalankan saja sesuai DPA yang sudah dibuat oleh BP4D. "Tuturnya



Liputan:

Kepala Biro Subang

(Novian Maulana/Obet)


×
Berita Terbaru Update