![]() |
Gambar Ilustrasi Google (Istimewa) |
Media Jejakinvestigasi.id |
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
"Untuk PGN, kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, kurang lebih dua orang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Kendati begitu, Ali belum mengungkap secara rinci terkait identitas kedua tersangka tersebut. Namun, dia menyebut keduanya telah dilakukan pencegahan.
"Ada kebutuhan agar orang yang dipanggil ini kooperatif, kemudian tetap berada di dalam negeri, kemudian agar proses berita acara pemeriksaan sesuai waktu, maka dilakukan cegah kepada yang bersangkutan agar tidak bepergian ke luar negeri," tuturnya.
"Sehingga ketika dipanggil nanti harapannya dia akan tetap ada di dalam negeri," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan permohonan pencekalan diajukan ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Adapun pertimbangannya agar para pihak hadir dalam pemeriksaan.
"Dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ungkap Ali Fikri, Selasa (28/5/2024).**