Jejakinvestigasi.id | Jakarta - Polri mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan konvoi takbir keliling pada malam takbiran. Beberapa kegiatan lain juga diimbau untuk dijauhi.
Juru Bicara (Jubir) Humas Polri, Kombes Pol Iroth Laurens Recky mengatakan imbauan ini menindaklanjuti pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Himbauan kepada masyarakat dalam mengumandangkan takbir, ada baiknya tidak berkonvoi kendaraan," ujar Iroth Laurens Recky dalam konferensi pers, Selasa (9/4/2024)
"Ini sesuai dengan Pasal 134 Poin 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sambungnya.
Selain imbauan larangan konvoi, lanjut Iroth, masyarakat juga diimbau tidak menyalakan petasan atau kembang api. Pasalnya, aktivitas tersebut busa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Ini merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Bunga Api," ucapnya.**