Jejakinvestigasi.id | Kalsel - Oknum Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ditangkap polisi, Jumat (16/2/2024).
Pria berinisial MH (23) itu ditangkap karena diduga membawa kabur uang honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebesar Rp 115 juta.
Polisi menangkap MH di sebuah penginapan di Kabupaten Tabalong,
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan, Iptu Galuh Restu, penangkapan sang bendahara berdasarkan laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan.
Dari hasil penggeledahan di kamar penginapan MH, hanya ditemukan sisa uang Rp 17 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MH kini ditahan di Mapolres Balangan.
Kepada polisi, MH mengakui perbuatannya telah mencairkan honor Linmas dan KPPS di bank dua hari sebelum pencoblosan Pemilu 2024.
Setelah pencairan, pelaku hanya membayar honor linmas dan menunda honor KPPS yang berjumlah 126 orang.
Honor yang mestinya dibayarkan untuk KPPS malah dimasukkan ke rekening pribadi.
Setelah itu, uang honor KPPS digunakan untuk judi online dan kalah hingga hanya tersisa Rp 17 juta.
Oknum bendahara ini kemudian kabur ke Tanjung, Tabalong, sebelumnya akhirnya ditangkap polisi.
Pihak KPU melapor ke polisi setelah sang bendahara tidak kunjung membayarkan honor 126 anggota KPPS di Kelurahan Batu Piring.
Padahal, anggota KPPS itu telah menyelesaikan tugasnya pada Rabu (14/2/2024). (*)
Dikutip.
Literasi Online