Doc.Photo:Kiri: Mayor Purn I Gede Rai. Pembina Gawaris DPD Jabar, Tengah: Mayor Purn Dedi Rohana. Wakil ketua Gawaris DPD Jabar, Kanan: Asep Suherman., S.H. ketua Gawaris DPD Jabar. |
Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Menindaklanjuti peristiwa yang telah viral dan diberitakan oleh media online Jejak Investigasi, website: www.jejakinvestigasi.id terkait permasalahan dugaan pernikahan terlarang yang diduga kuat telah dilakukan oleh Iyam Maryam 40 thn dan Abdul Aziz Zaidi 47 thn. Juga dugaan keterkaitan ZN oknum pengurus PUI yang diduga menjadi wali hakim dan wali nikah juga membahas keterkaitan tempat dan beberapa orang yang aktif disalah satu partai besar Islam.
Sampai akhirnya hari senin tanggal 20 Maret 2023, sekira jam 13.00 WIB. TW melakukan pelaporan di kantor Sektor Maja, Resor Majalengka, Jawa Barat.
Nomor: STPL / 05 / lll / 2023 / Polsek Maja , Yang ditandatangani oleh a.n. Kepala Kepolisian Sektor Maja, Kanit Reskrim IPDA SISWANTO.SH NRP 73120093.
Lalu kemudian pada 11 April 2023 perkaranya sudah dilimpahkan ke Polres Majalengka. Namun ternyata proses pelaporan sudah berjalan sekitar sepuluh bulan terduga pelaku belum juga ada putusan ditetapkan sebagai tersangka apalagi sampai ditahan, sedangkan berbeda dengan kasus sisi lain dari permasalahan poliandri atau pernikahan terlarang yakni pelaporan terhadap seorang jurnalis Hendrato yang memberitakan kasus poliandri ini yang terkesan lancar tanpa hambatan.
Ketua Gabungan Wartawan Indonesia Satu (Gawaris) DPD Jawa Barat, Asep Suherman SH, Mayor Purn I Gede Rai. Pembina Gawaris DPD Jabar juga Mayor Purn Dedi Rohana. Wakil ketua Gawaris DPD Jabar. Menanggapi keras atas kasus yang tengah digarap oleh pihak polres Majalengka, yang menimpa jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) media Jejak Investigasi, Hendrato juga perjalanan pelaporan kasus poliandri yang diduga mandeg dan mendorong terhadap pelaporan kasus penganiayaan terhadap seorang jurnalis Ivan yang diduga dilakukan oleh oknum pedagang miras agar segera dituntaskan. Selasa 30/01/24.
"Kami merasa heran kepada pihak polres Majalengka, ada apa dan kenapa?
Kasus Poliandri sudah diterima resmi dari bulan Maret 2023 dan sekarang sudah berjalan 10 bulan masih saja lambat.
Sedangkan tidak seperti kasus pelaporan terhadap rekan jurnalis Hendrato yang memberitakan kasus poliandri ini, penanganan prosesnya cepat dan pelaporannya langsung sigap diterima padahal sudah jelas ada yang mengatur terhadap kinerja jurnalis yaitu undang undang Pers, artinya pihak APH tidak semerta merta harus menerima langsung terhadap pelaporan pemberitaan atau karya jurnalistik, karena ada tatacara yakni undang undang Pers yang mengaturnya.
Juga kami mendorong pelaporan kasus penganiayaan terhadap seorang jurnalis Ivan yang diduga dilakukan oleh oknum pedagang miras agar segera dituntaskan.
Maka kalau pihak polres Majalengka tidak segera mengambil tindakan yang tidak logis sesuai prosedur, kami akan segera menghadap Kapolda" tegas petinggi Gawaris DPD Jabar.
Ditambahkan oleh TW korban poliandri saat diwawancarai oleh awak media Senin 29/01/24 sewaktu mengunjungi kantor polres Majalengka untuk menanyakan terkait kepastian hukum kasus yang dilaporkannya.
"Semoga pihak polres Majalengka cepat memproses hukum secara profesional, katanya negara ini negara hukum, hukum berkuasa.
Bukan penguasa yang mengatur hukum, tapi hukum yang mengatur penguasa dan saya mohon tegakkan hukum yang seadil-adilnya" tegas TW.
Sebelumnya untuk melengkapi inpormasi Organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Majalengka, sampai dua kali melayangkan surat konfirmasi Kepada Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto,S.I.K.
Surat pertama dikirim Jum'at 28 Juli 2023. Dengan nomor: KFR - AWIDPCMJL - ll - 001 - 2023, dan surat kedua dikirim kamis 3 Agustus 2023. Dengan nomor: KFR - AWIDPCMJL - ll - 001 - 2023 - 002.
Dengan maksud untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut juga dijelaskan bahwa hasil dari pengiriman surat konfirmasi akan dijadikan bahan untuk Pemberitaan disemua media yang anggota/wartawannya tergabung di Organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Majalengka.
Untuk jawaban surat konfirmasi, pihak AWI DPC kabupaten Majalengka mempersilahkan pihak terkait untuk menghubungi kantor sekretariat AWI DPC Kabupaten Majalengka, dengan alamat:
Jalan Gembira, Dusun Kliwon/Dukuh Barung, RT/RW: 002/011, Desa ANDIR, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, Kode pos: 45454.
Gmail: kantordpcawimajalengka@gmail.com
No HP: 0813-2441-6660 + 0852-2429-3359
Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Majalengka.
Awal permasalahan dugaan pernikahan terlarang ini terkuak, yang telah viral dan diberitakan oleh media online Jejak Investigasi, website: www.jejakinvestigasi.id terkait permasalahan dugaan pernikahan terlarang yang diduga kuat telah dilakukan oleh Iyam Maryam 40 thn dan Abdul Aziz Zaidi 47 thn. Juga dugaan keterkaitan ZN oknum pengurus PUI yang diduga menjadi wali hakim dan wali nikah juga membahas keterkaitan tempat dan beberapa orang yang aktif disalah satu partai besar Islam.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media dari TW 46 thn (nama inisial korban/suami terduga pelaku), "Tepat hari Jum'at tanggal 23 Desember 2022, tidak tanggung tanggung peristiwa yang sangat menghebohkan terjalin hubungan cinta terlarang Iyam Maryam 40 thn dan Abdul Aziz Zaidi 47 thn sampai dibuktikan dengan melangsungkan pernikahan secara Sirri dan peristiwa tersebut diabadikan melalui rekaman video yang diduga kuat saat proses Izab Kabul Akad Nikah".
Sedangkan diketahui pada saat terjadi praktek ijab kabul Iyam Maryam masih berstatus istri sah dari suami TW tercatat secara resmi di kantor urusan agama (KUA) kecamatan Ligung, hari sabtu 18 September tahun 1999 dan masih terlihat hidup berkeluarga rukun tinggal satu rumah dengan suami sah TW bertempat di kampung Entuk desa Beusi, kecamatan Ligung, kabupaten Majalengka.
Redaksi.