Notification

×

Iklan

Iklan

EG Oknum Guru SMPN 3 Ligung Majalengka yang Diduga Cekoki Miras Hingga Gilir Rudapaksa Siswinya, Masih Bebas Mengajar.

Kamis, Januari 25, 2024 | Januari 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-18T23:08:59Z

Pintu Gerbang Masuk SMPN 3 Ligung,
Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka - Provinsi Jawa Barat


Media Jejakinvestigasi.id |

Majalengka - Citra seorang pendidik yang Seharusnya menjadi pigur seorang panutan dan menjadikan contoh perilaku baik bagi kalangan pelajar, kini tercoreng oleh salah satu oknum yang mengajar disalah satu sekolah yang berada di kecamatan Ligung kabupaten Majalengka - Provinsi Jawa Barat."Kamis (25/1/2024)

Oknum tersebut disinyalir adalah seorang guru Kontrak berinisial EG (30) mengajar di sekolah SMPN 3 Ligung Kecamatan Ligung, kabupaten Majalengka. diduga telah melakukan tindak Asusila dengan merudapaksa siswinya sendiri, yang duduk dibangku Kelas Tiga, kini masih bebas Mengajar, Padahal Sekolah tempatnya mengajar telah menerima aduan dari keluarga korban terkait prilaku sang guru.

Menurut keterangan Narasumber terpercaya yang tidak mau namanya di Publikasikan, EG (30) merupakan Guru Kontrak PPPK dan mengajar Studi bidang Agama.

Oknum guru tersebut  merupakan warga Desa Salawana Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, dia masih ada bersama keluarga nya,  seolah tidak terjadi apa-apa dan sampe berita ini di muat, Pelaku guru tersebut masih mengajar di Sekolah. "Ungkap Narasumber terpercaya yang minta identitas nya di rahasiakan.

"Kronologis Aksi Asusila yang dilakukan oknum Guru tersebut dengan meruda Paksa muridnya sendiri, biadabnya ternyata tidak dilakukanya sendiri di temani 7 orang temanya, dalam pengembangan proses menurut narasumber bertambah menjadi 10 orang terduga pelaku, mereka melancarkan aksinya tempat pada  Pukul 1 malam, bunga (Nama samaran) di Cekokin minuman beralkohol terlebih dahulu hingga bunga kehilangan kesadaran, disana oknum guru Agama tersebut melakukan aksi bejadnya bergilir dengan teman-temanya, dimana notebene mereka bekerja sebagai karyawan Swasta di Majalengka."Ungkap Narasumber. 

Masih kata narasumber, "Pihak keluarga Bunga sudah melaporkan kasus ini ke beberapa pihak, baik Desa, maupun pihak sekolah dimana bunga menimba ilmu, bahkan pihak keluarga sudah membuat pelaporan Resmi pada pihak berwajib Polres Majalengka unit PPA tertanggal (3/1/2024), Pihak keluarga masih menunggu keadilan Hukum, Sementara pihak kepolisian maupun dinas terkait belum memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut.

"Sedangkan Tindakan Asusila Rudapaksa yang diduga dilakukan EG (30) Oknum Guru yang mengajar bidang study Agama disekolah tersebut  bergilir bersama rekan"nya itu, terjadi kurang lebih Satu bulan, tepatnya Peristiwa tersebut terjadi sebelum tahun baru mungkin karena si anak takut karena ada ancaman dari oknum guru tersebut"Pungkasnya 

 Kepsek SMPN 3 Ligung (H. Dede Wiwif Furqoni, Spd) Saat di Konfirmasi Awak Media diruang Kerjanya
 (Doc Photo Awak Media JI)

Untuk melengkapi informasi Awak Media Jejakinvestigasi.id pada Kamis Pagi Sekitar Pukul 9.00 Wib (25/1/2024), dengan menyambangi sekolah dan bertemu langsung dengan Kepsek SMPN 3 Ligung H. Dede Wiwif Furqoni, Spd diruang kerjanya "Menjelaskan benar adanya kejadian tersebut dan pihaknya sudah melaporkan kepada Disdik kabupaten Majalengka.

"Sampai hari ini kami pihak sekolah belum mendapatkan keputusan resmi Status sangsi kedisiplinan apa.? yang harus dijatuhkan pada oknum guru tersebut dan betul oknum guru tersebut masih mengajar. Sekali lagi kami pihak sekolah menunggu keputusan resmi Sangsi Kedisiplinan Dinas Pendidikan kabupaten Majalengka."Maaf ya pa ... saya mau ada rapat sudah ditunggu."Ucapnya dengan nada tergesa-gesa Singkat.

Pihak keluarga berharap dalam mencari dan mendapatkan Keadilan, Supaya para pelaku di Jerat dengan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. agar kasus ini dapat di tangani secara transparan dan tidak pandang bulu."Ucapnya

Pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).**



Liputan:
(Yudi Hidayat)
×
Berita Terbaru Update