Jejakinvestigasi.id | Kabar baik bagi siswa-siswi SMA dan SMK sederajat yang ingin kuliah namun terkendala biaya, bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024.
Pendaftaran KIP Kuliah biasanya bersamaan penerimaan mahasiswa baru (maba) di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) yakni Februari.
KIP kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan data dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Bantuan biaya pendidikan ini bisa digunakan mahasiswa dari PTN maupun PTS.
Selain membantu biaya pendidikan/kuliah, KIP juga memberikan bantuan biaya hidup sesuai cluster tempat mahasiswa kuliah.
Gaji Orangtua
Mengacu pada petunjuk teknis (juknis) tahun 2023 lalu, siswa SMA/SMK sederajat yang diprioritaskan mendapatkan KIP kuliah adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Namun, jika tidak memenuhi 5 syarat di atas, calon mahasiswa masih bisa mendaftar KIP kuliah selama besar gaji orangtua memenuhi syarat.
Syaratnya, orangtua memiliki pendapatan kotor gabungan antara suami dan istri sebanyak Rp 4.000.000 setiap bulan.
Atau jika pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga, maka paling banyak Rp 750.000.
Pendapatan kotor yang dimaksud adalah gaji yang diterima sebulan sekali sebelum dipotong pajak dan potongan-potongan lainnya, seperti potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan iuran BPJS Kesehatan.
Besaran Bantuan Biaya
Adapun besaran bantuan biaya pendidikan dan uang saku KIP Kuliah sebagai berikut:
1. Bantuan Biaya Pendidikan KIP Kuliah
Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A maksimal Rp 12 juta per semester.
Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B maksimal Rp 4 juta per semester.
Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c maksimal Rp 2,4 juta per semester.
Untuk bantuan biaya hidup dibagi atas 5 besaran, yaitu:
1. Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
2. Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
3. Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
4. Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
5. Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan.
Jangka Waktu
Program KIP Kuliah ini punya jangka waktu pemberian bantuan biaya kuliah dan biaya hidup, yakni:
1. Program Regular:
Sarjana maksimal 8 semester
Diploma Empat (D4) maksimal 8 semester
Diploma Tiga (D3) maksimal 6 semester
Diploma Dua (D2) maksimal 4 semester
2. Program Profesi:
Dokter maksimal 4 semester
Dokter Gigi maksimal 4 semester
Dokter Hewan maksimal 4 semester
Ners maksimal 2 semester
Apoteker maksimal 2 semester
Guru maksimal 2 semester