Jejakinvestigasi id | Majalengka Menindaklanjuti pemberitaan adisi sebelumnya yang dipublikasikan oleh beberapa media yang jurnalisnya tergabung di organisasi Aliansi Wartawan Indonesia AWI DPC kabupaten Majalengka." Minggu (24/09/23).
Dalam pemberitaan tersebut membahas tentang PT INDO SUNG IL JAYA yang tepatnya beralamat berada di desa Beusi, kecamatan Ligung, kabupaten Majalengka Jawa Barat diduga kuat buang air limbah ke Sungai Ciranggon tepatnya berada di pojok belakang sebelah barat yang menurut pantauan awak media beserta beberapa saksi narasumber dari masyarakat terlihat diduga kuat air limbah berwarna merah yang keluar dari pembuangan yakni ada dua buah peralon berukuran besar dan diperkuat dengan bau yang menyengat sampai beberapa saksi yang berada di lokasi ada yang muntah muntah saking kuatnya menyengat aroma bau yang diduga kuat keluar dari air limbah.
Dengan kejadian ini warga sekitar berdirinya perusahaan melalui Cahliar yang akrab disapa bang Carly meminta kepada pemerintah kabupaten Majalengka segera menutup aktivitas PT INDO SUNG IL JAYA.
Dan kini awak media menerima informasi tambahan terkait dugaan permasalahan terkait Pro Kontra Pelebaran Batas Tanah PT INDO SUNG IL JAYA Dengan Tanah Kas Desa Beusi dan Masyarakat minta Aparat Penegak Hukum Segera Turun Tangan
Hal tersebut diungkap oleh beberapa warga yang berdomisili di Lokasi Pabrik berdiri yang berhasil diwawancarai oleh awak media yang bergabung di organisasi Aliansi Wartawan Indonesia saat turun langsung meninjau kegiatan pembuatan pagar baru yang dibuat dalam penambahan tanah berukuran sekitar lebar 2.5 meter dan panjang sekitar 50 meter yang konon kata dulunya berpungsi sebagai akses jalan.
Sedangkan yang menjadi permasalahan pelebaran tanah tersebut ada sebagian sumber menyebutkan diduga menyerobot tanah Makam atau Kas atau Aset desa Beusi. Dan juga ada sumber yang menyebutkan bahwa tanah tersebut milik Pribadi bukan tanah desa.
Cahliar yang akrab disapa bang Carly beserta kedua rekannya yang notabene penduduk asli desa Beusi, menuturkan jika tanah tersebut kemungkinan besar tanah kas Desa.
"Setau kami tanah berukuran lebar 2.5 meter dan panjang sekitar 50 meter yang kini diakui milik perusahaan. Adalah dulunya jalan yang langsung mengarah ke belakang pabrik dan setahu kami status tanahnya milik desa yang akrab disebut tanah makam. Sedangkan yang belakangnya barulah itu milik pribadi dan sudah dijual ke pihak perusahaan sejak awal dibangun.
Maka dengan adanya pengakuan dari pihak perusahaan dan sudah ada pelebaran dan dibangun pagar pembatas. Kami selaku masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar supaya membuka tabir yang sejelas jelasnya" jelas beberapa warga.
"Maka kalau sudah ada kejelasan itu tanah desa atau bukan, kami bisa menentukan sikap untuk langkah kedepannya supaya tidak ada saling mencurigai antara pihak desa dengan warganya" tambahnya.
Sementara itu, Pihak perusahaan melalui Ifan selaku HRD beserta salah satu perwakilan masyarakat mengatakan jika dalam pelebaran tanah tidak ada pelanggaran.
"Pelebaran ini murni tanah hak milik perusahaan yang dibeli dari masyarakat, bukan tanah kas desa.
Malahan sebelum pelebaran kami sudah berembuk dengan pihak desa dan melakukan pengukuran dan faktanya tanah kas desa masih utuh" jelas pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat.
Ditambahkan oleh satu tokoh masyarakat yang tidak mau dipublikasikan namanya, dirinya menjelaskan bahwa pihak perusahaan membangun pagar ditanah miliknya.
"Awal saat pembangunan PT Sung IL, tanah yang sekarang dipasang pagar itu sudah dibeli. Namun dari dulu sengaja tidak dibangun alasannya ada permintaan dari tokoh masyarakat untuk bikin kantin biar masyarakat bisa berjualan dan dikarenakan karyawan cuma sedikit, jadi peluang untuk usaha dagang minim.
Maka sekarang pihak perusahaan mengambil alih lahan tersebut untuk dipergunakan pelebaran tanah" jelas satu tokoh masyarakat sambil memperlihatkan dokumen.**
Redaksi.