Notification

×

Iklan

Iklan

Marak Pungli diTahun Ajaran Baru Kadisdik Seolah olah Tutup Mata APH diminta Turun ke Sekolah

Senin, September 04, 2023 | September 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-04T09:28:18Z
Endang supriadi SH.MH ketua LSM bhineka Sekaligus Praktisi hukum.(Doc.Photo Awak Media JI)

Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Setiap masuk tahun ajaran baru lembaga Pendidikan dari mulai SD SMP, dan SMA Negeri  penerima dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) di Pemkab Subang di duga lakukan Pungli.

Dalam dugaan melakukan aksi punglinya hampir disetiap sekolah, dikedepankan Komite Sekolah oleh Kepala Sekolah menggelar musawarah bersama seluruh orang tua Siswa di masing masing sekolahnya.

Musyawarah tersebut untuk menutupi pungutan liar atau pemaksaan dari pihak sekolah, padahal tujuannya untuk meraup keuntungan pribadi kepala Sekolah dari Pungutan Pembangunan di Sekolah dengan dalih Infak dan Penjualan Buku LKS kepada peserta didik di masing - masing Sekolah.

Satu paket Buku LKS di jual oleh pihak distributor seharga Rp.150.000, dijual oleh pihak sekolah Rp.250.000 keuntungan yang diperoleh oleh Kepala Sekolah Rp.100.000 setiap peserta didik di masing - masing sekolah.
Prilaku tersebut telah mengabaikan peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas) no 2 tahun 2008 tentang buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Pada undang-undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur sistem perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku" Ungkap Endang Supriadi SH saat diwawancara jejakinvestigasi  diruang kerjanya." Senin (4/9/2023).

Ditambahkan Endang Supriadi,Buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS)." Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa. Karena itu hak siswa." Jelasnya.

Buku LKS tidak di perjual belikan di sekolah. Siswa berhak membeli LKS ,namun tidak di sekolah. Orang tua siswa beli LKS di toko buku.

Dede sunarya pengacara sekaligus praktisi hukum.(Doc.Photo Awak Media JI)

Pasal 63 ayat (1) UU Sistem perbukuan "penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah".

Pasal 64 ayat (1) UU Sistem perbukuan."Penjualan buku teks pendamping dn buku nonteks dilakukan melalui Toko buku dan atau sarana lain"jelasnya.

Endang Supriadi yang panggilan akrab nya kang Endang Bineka, menjelaskan "Permendiknas No 2 tahun 2008 tentang perbukuan. Pasal (1) angka 10 "toko buku termasuk ke dalam distributor eceran buku atau pengecer, yang lengkapnya berbunyi " Distributor eceran buku atau pengecer, yang lengkapnya berbunyi " Distributor eceran buku yang selanjutnya di sebut pengecer adalah orang-perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara membeli dari penerbit atau distributor dan menjualnya secara eceran kepada konsumen akhir."

Dalam hal ini jika ditemukan ada tenaga pengajar atau guru di sekolahan yang menjual secara langsung buku LKS kepada siswa hal itu patut di pertanyakan karena tugas dan funsi seorang guru adalah mengajar dilembaga pendidikan,dan di sekolah tempatnya proses belajar dan mengajar bukan tempatnya berdagang buku.

Penjualan buku, dan lembar kerja siswa (LKS) juga marak terjadi setiap ajaran baru, bahkan setiap berganti semester. Walau dikatakan tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus membeli karena banyak tugas yang di berikan lewat LKS tersebut.

Masih ada sekolah yang melakukan penjualan buku LKS melalui koperasi. Ragam dalih pun bermacam-macam, salah satunya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik. Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya.

Sebagaimana yang terjadi pada salah satu sekolah tingkat SMP Negeri Kabupaten Subang, secara terang pihak guru sekolah membagikan daftar harga buku LKS Kepada siswa didik di sekolahan tersebut dan tidak tanggung harganya  keseluruhan buku yang harus di bayar mencapai ratusan ribu.(*)



Liputan:
(Novian Maulana/Obet)

×
Berita Terbaru Update