Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Terkait ramainya pemberitaan dugaan perselingkuhan LM dengan HP yang sama sama aktip menjadi anggota dewan kabupaten subang, dan perkawinan sirih anggota dewan kabupaten subang LM dengan mantan anggota dewan kabupaten subang CN kini menuai polemik terhadap lembaga legislatip itu sendiri,hal itu dikarenakan badan kehormatan (BK)DPRD kabupaten subang dituntut keseriusan nya dalam memutuskan permasalahan perselingkuhan dan perkawinan sirih anggota dewan apakah dapat dikatakan pelanggaran kode etik,atau apakah bisa dikatakan perbuatan tercela,dan atau sebaliknya justru dilegalkan.
Dikutip dari salah satu media online"menitsembilan.com.ketua DPRD kabupaten Subang memberikan keterangan bahwa dugaan perselingkuhan LM dengan HP yang dilaporkan oleh CN mantan suami sirih LM tidak dapat dibuktikan karena tidak ada alat bukti yang kuat dan untuk itu kami kembalikan lagi kepada partai yang mengusung.
Bahwa hari ini selasa 12 september 2023 untuk menyikapi jawaban BK dalam menangani adanya laporan dugaan perselingkuhan anggota dewan,saya sebagai pimpinan DPRD dalam rapat paripurna internal mendengar jawaban badan kehormatan(BK) terkait dugaan perselingkuhan anggota DPRD yang dilaporkan oleh sodara CN mantan suami sirih LN tidak ada alat bukti atau tidak dapat dibuktikan ucap narca sukanda ketua DPRD kabupaten subang.
Jawaban ketua dewan kabupaten subang mendapat kritikan keras dari M.Irwan Yustiarta sebagai kuasa hukum CN sebagai pelapor menurut M irwan Yustiarta perkawinan sirih yang dilakukan oleh CN dan LM diakui kedua belah pihak dan diakui juga oleh Kepala KUA yang pada waktu itu menikahkan secara sirih klaien kami namun tidak terdaptar dari negara akan tetapi diakui oleh agama jadi pernah ada pernikahan sirih antara CN dan LM ucap M irwan Yustiarta kepada jejakinvestigasi rabu 13 september 2023
Perlu diketahui bahwa klaien kami sodara CN telah mengadukan melaporkan kepada badan kehormatan (BK)DPRD kabupaten subang Atas perbuatan nikih sirih dirinya dengan LM yang masih aktif menjadi anggota dewan, teruntuk anggota dewan silahkan jawab mengingat yang nikah sirih itu adalah anggota dewan yang mana sodari LM adalah pejabat publik pantas atau tidak dan tercela atau tidak tidak jika seorang publik pigur melakukan nikah sirih ??
Masih menurut irwan selain melaporkan perbuatan nikah sirih dirinya juga mendampingi kalien telah melaporkan dugaan perbuatan perselingkuhan yang dilakukan LM dengan sodara HP yang mana keduanya masih aktip sebagai anggota dewan kabupaten subang.tentang jawaban ketua dewan terkait dugaan perselingkuhan yang katanya tidak ada alat bukti seharusnya anggota dewan tidak masuk ke ranah alat bukti mengingat masalah ini bahwa kalien kami sudah melaporkannya ke Aparat penegak hukum (APH )silahkan simpulkan sendiri apakah perbuatan tersebut bisa dikatakan tercela atau tidak atau memang anggota dewan melegalkan perbuatan nikah sirih yang dilakukan anggota dewan sendiri
Terlalu jauh dan lagi bukan ranahnya lembaga legislatip mengambil kesimpulan dugaan perselingkuhan yang mana menurut mereka hal ini tidak dapat dibuktikan karena tidak ada alat bukti memangnya sejak kapan anggota dewan berperan sebagai aparat penegak hukum ucap Irwan yustiarta?
Terkait dugaan perjinahan LM dengan HP dikarenakan ini sudah masuk ke ranah hukum silahkan anggota dewan merekomendasikan ke APH silahkan pilih mau ke polres atau polda jabar agar kasus ini ditangani oleh APH bukan malah pihak legislatip yang memutuskan justru ini malah semakin rumit ada apa sebenarnya ditubuh legislatip jika kinerja nya seperti ini, kami berharap anggota dewan dapat merekomendasikan dugaan kasus perselingkuhan ini kepihak penegak hukum dan silahkan jawab apakah perbuatan nikah sirih ini tercela atau tidak apabila anggota DPRD tidak segera merekomendasikan dugaan perbuatan perselingkuhan ini ke APH maka saya selaku kuasa hukum akan melaporkan ketua DPRD kab subang ke APH dan ke DPR RI.(*)
Liputan.
Kepala Biro Subang
(Novian Maulana/Obet)