Jejakinvestigasi.id | Subang - Kamis ,14/09/23. Kejari Subang telah menahan tersangka seorang oknum anggota dewan masih aktip Spr (nama inisial) dari fraksi Golkar dengan dugaan kasus penyimpangan dana BUMDes tahun 2020 sebesar 100 juta dan tahun 2021 sebesar 150 juta.
Menurut Usup Sugiarto kepala desa Sukamaju, kecamatan Sukasari, kabupaten Subang saat ditemui jejak investigasi diruang kerjanya kamis 14 september 2023 dirinya menyebut korban atas perbuatan anggota dewan tersebut."Ya saya justru jadi korban karena perbuatan pak Spr anggota dewan fraksi golkar karena ulahnya sekarang saya kena imbasnya jadi pusing saya terus terusan dipanggil kejaksaan padahal saya ga salah sama sekali" ungkap Kades Sukamaju.
"Memang pada tahun 2020 desa sukamaju mendapatkan bantuan dari aspirasi dewan pak Spr sebesar 100 juta lalu pada tahun 2021 desa sukamaju dapat bantuan kembali dengan sumber yang sama sebesar 150 juta namun uang itu hanya lewat saja ke rekening desa dan uang tersebut setelah dicairkan lalu diambil lagi oleh anggota dewan itu semuanya tanpa tersisa.
Pada waktu itu saya kedatangan Spr anggota dewan fraksi golkar dirinya datang ke kantor desa dengan membawa proposal permohonan bantuan penambahan modal untuk desa sukamaju, saya aneh karena sebagai kepala desa tidak pernah membuat proposal itu tapi tiba tiba ko ada anggota dewan bawa proposal kepada saya dan harus saya tanda tangani, harusnya kan kalo desa mengajukan bantuan kemana saja berarti proposal tersebut harus pihak desa yang bikinnya" tambah Ucup Sugiarto kepada jejakinvestigasi.
Juga Ucup menambahkan, "Karena yang datang anggota dewan terus dia sambil maksa kepada saya untuk menandatangani proposal tersebut ya dengan setengah terpaksa akhirnya saya tanda tanganilah, singkat cerita cairlah bantuan aspirasi tersebut sebesar 100 juta masuk ke rekening desa pada tahun 2020 dan saya dikasih tau sama pak Spr kalo uang sudah masuk ke rekening desa "Silahkan ambil uang sama pak kades lalu serahkan kembali uangnya semua kepada saya", ucap Spr kepada saya sambil menggebrak meja dan melontarkan ucapan kasar kepada saya .
Akhirnya dengan ditemani bendahara desa uang dibank diambil namun pada saat mau saya berikan lagi ke pa Spr disana saya disaksikan Ketua BPD serta perangkat desa yang lain dan ada juga pak Spr membuat pernyataan hitam diatas putih dengan bahasa bahwa uang yang masuk ke rekening desa bantuan dari aspirasi dewan telah saya kembalikan kembali kepada Spr selaku anggota dewan begitu juga dengan bantuan aspirasi ditahun 2021 sama kita kembalikan dengan catatan ada surat pernyataan hitam diatas putih hanya saja pada tahun 2021 bantuannya sebesar 150juta.
Namun buntut dari bantuan aspirasi tersebut malah jadi masalah bagi saya sebagai penerima manfaat,karena ada muncul masalah akhirnya saya diperiksa pihak kejaksaan negri begitu juga pihak inspektorat daerah (IRDA) bahkan lebih dari sakali saya dipanggil kejaksaan, sekarang muncul dari beberapa media bahwa Spr ditahan kejari subang walaupun saya ga merasa bersalah tetap saja saya panik" tambahnya.
Ditempat yang berbeda tim jejakinvestigasi menemui pihak Inspektorat daerah dibagian Irbansus menurut Bayu menjelaskan ."Ya saya tau kalo ada anggota dewan yang ditahan kejaksaan negri kemarin hari rabu tanggal 13 september 2023 untuk masalah bantuan desa sukamaju kecamatan sukasari saya sabagai inspektorat daerah yang memeriksa keuangan desa diberi tugas oleh pihak kejaksaan negri subang untuk memeriksa bantuan aspirasi tersebut dan pada bulan agustus kemarin saya lakukan pemeriksaan bantuan anggaran aspirasi yang masuk ke desa sukamaju pada tahun 2020 dan 2021 namun pemeriksaan tersebut belum selesai dan masih dalam tahap pengembangan mudah mudahan akhir tahun ini bisa kita selesaikan pemeriksaan bantuan keuangan desa sukamaju adapun terkait penahanan anggota dewan oleh pihak kejari menurut bayu itu hak kejaksaan yang penting sudah mengantongi dua alat bukti walaupun kita dari IRDA belum menyampaikan laporan tersebut tapi APH ada kewenangan untuk mengeksekusi" jelas Bayu.(*)
Liputan.
Kepala Biro Subang
(Novian Maulana/Obet)