Notification

×

Iklan

Iklan

Dinilai Tidak Pro Terhadap Buruh, Kepala Dinas Tenaga Kerja diminta Mundur dari Jabatannya

Kamis, September 07, 2023 | September 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-07T00:15:08Z
Jejakinvestigasi.id | Subang - Masa yang tergabung dari aliansi buruh kabupaten subang melaksanakan aksi unjuk rasa damai dikantor halaman pemda subang. ratusan buruh yang tergabung dari beberapa serikat buruh meminta diantaranya bupati untuk segera membuat perda ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh kab subang yang konon rencana pembuatan perda tersebut hanya sebatas wacana dan sampai saat ini ga pernah rampung ucap para buruh didepan kantor pemda selasa 5 september 2023.
 
Bupati Subang H. Ruhimat menerima aspirasi dari Aliansi Buruh Kabupaten Subang bertempat di Ruang Rapat Bupati II .turut hadir asisten daerah bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat ,kadisnaker, kadishub, kepala satpoldamkar, dan kepala kesbangpol 
Membuka audiensi, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asda 2) H. Hidayat, S.Ag., M.Si. menuturkan pertemuan tersebut adalah tindak lanjut penyampaian aspirasi dari serikat buruh kabupaten subang saya ucapkan banyak terima kasih kepada para serikat buruh yang sudah  bersedia diajak duduk bersama antara buruh dan pihak pemerintah.

Dalam audien tersebut dijelaskan terkait beberapa tuntutan aksi dari Perwakilan Aliansi Buruh Subang diantaranya agar Bupati Subang merekomendasikan kenaikan UMK Subang tahun 2024 sebesar 20%, pembuatan SK Bupati yang mengatur tentang perundingan bagi perusahaan-perusahaan yang upahnya sudah di atas UMK Subang, Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Subang memaksimalkan di LKS TRIPARTITE & DEPEKAB,Meminta bupati subang mengganti kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi untuk diganti, serta permohonan adanya PERDA Tenaga Kerja yang berpihak kepada Buruh di Subang.

Perwakilan Aliansi Buruh Subang juga menyatakan tidak bermaksud mendiskriminasi tenaga kerja yang merupakan pendatang / orang luar Subang, namun pihaknya meminta dalam menghadapi industrialisasi di Kabupaten Subang, Pemda Subang hendaknya membuat kebijakan agar SDM Subang dapat terserap menjadi tenaga kerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Subang.selain itu aliansi buruh meminta kepada pihak dinas tenaga kerja khususnya dibagian BLK agar mengajar atau melatih SDM disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan jangan sampai perusahaan membutuhkan tenaga kerja yang bisa menggunakan mesin jahit jarum 3 tapi BLK masih menggunakan jarum 1 kan percuma dan itulah yang terjadi saat ini.

Perwakilan buruh juga meminta Kang Jimat dan Disnakertrans Subang untuk selalu mengontrol dan memonitor investasi yang ada di Subang, karena ada beberapa pengusaha yang tidak mentaati peraturan yang ada, bahkan masih ada pungli dalam rekrutmen tenaga kerja di Subang.harusnya pihak pemerintah kabupaten bekerja sama  dengan pihak pemerintah desa untuk membuat yayasan BLK di tiap tiap desa hal tersebut saya yakin dapat mengurangi terjadinya pungli dikawasan pabrik.

Menanggapai aspirasi dari Aliansi Buruh Subang, Bupati Subang yang akrab disapa Kang Jimat menegaskan dirinya dan jajaran akan secepatnya membuat tim khusus untuk 'gerak cepat' terkait  permasalahan ketenagakerjaan di Subang. Mengenai kenaikan upah dari para pekerja, Kang Jimat menegaskan dirinya mendukung penuh kesejahteraan pekerja di Subang.

"Intinya saya sangat mendukung kenaikan upah, saya akan siap merekomendasikan kepada pihak yang berwenang. Saya akan hadir langsung pada rapat tripartid." Tegas kang Jimat.

Seusai audiensi, Kang Jimat dan jajaran pun menemui secara langsung para perwakilan buruh yang sedang berdemo di Halaman Kantor Bupati Subang dan menerima dokumen tuntutan aksi dari Aliansi Buruh Subang yang mana tuntutan tersebut langsung dibacakan oleh sekda didepan para buruh.bismilahirohman nirohim yang terhormat bapak bupati subang bahwa hari ini kami aliansi buruh subang melaksanakan aksi unjuk rasa damai menyampaikan tuntutan aksi sebagai berikut agar bupati segera merekomendasikan kenaikan UMK Subang tahun 2024 sebesar 20%, pembuatan SK bupati yang mengatur tentang perundingan bagi perusahaan yang upah nya sudah diatas UMK Subang,segera ganti kadisnakertrans karena tidak dapat memaksimalkan di LKS TRIPARTITE dan DEPEKAB serta adanya perda tenaga kerja yang berpihak kepada buruh.(*)


Liputan:
Kepala Biro Subang
(Novian Maulana/Obet)
×
Berita Terbaru Update