Notification

×

Iklan

Iklan

Pihak Pemdes Dituding Tidak Transparan, Warga Desa Cimeong Majalengka Resah

Minggu, Agustus 27, 2023 | Agustus 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-27T16:54:18Z
Pemdes Cimeong, kecamatan Banjaran,kabupaten Majalengka Jawa Barat. (Doc.Photo Awak Media JI)

Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Apakah karena tidak tahu, ataukah faktor kesengajaan, Dalam hal keterbukaan informasi terkait praktik pengelolaan keuangan yang anggarannya didapat dari kucuran pemerintah, Masih saja ada pihak pemerintah desa yang kurang terbuka kepada warganya."Senin (27/08/2023). 

Hal ini dapat terbukti sebagian diantaranya adalah dari pemasangan spanduk atau banner anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di tahun berjalan dan juga spanduk atau papan informasi terkait realisasi kegiatan APBDes tahun sebelumnya. Maka sudah jelas kalau pihak Pemdes terbuka maka akan ada pemasangan spanduk APBDes juga Dokumen realisasi APBDes tahun sebelumnya dan kalau tidak terbuka akan berbuat sebaliknya.

Perlu diketahui bahwa upaya keterbukaan informasi publik diharuskan sesuai Undang - Undang RI No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga hal ini adalah upaya dari sebagian upaya pencegahan Korupsi.

Namun rupanya aturan tersebut diduga tidak diindahkan oleh pihak pemerintah desa Cimeong, kecamatan Banjaran, kabupaten Majalengka Jawa Barat.

Hal ini terkuak, menurut penelusuran yang dilakukan oleh awak media saat mendatangi kantor desa Cimeong dan berdasarkan informasi dari beberapa sumber, menerangkan bahwa di desa ini ada permasalahan dikarenakan di kantor desa tidak dipasang spanduk APBDes tahun 2023 juga spanduk realisasi pelaksanaan APBDes tahun 2022.

"Kami selaku warga merasa dibodohi oleh pemerintahan desa, dalam pelaksanaan Kebijakan dan Pembangunan di tahun 2023, dalam pengalokasian anggaran Dana dari Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran Bantuan Gubernur/IF ataupun anggaran lainnya yang sifatnya bantuan dari pemerintah.

Hal ini dikarenakan, tidak ada keterbukaan dalam pelaksanaan pekerjaan, buktinya sampai sekarang masuk bulan Agustus tahun 2023 dikantor desa tidak terpampang APBDes tahun 2023, yang menerangkan berapa jumlah anggaran Dana Bantuan dari Pemerintah dan perincian pekerjaannya. 

Juga kami perhatikan tidak ada spanduk APBDes keterangan Realisasi pelaksanaan anggaran tahun 2022.

Maka kami tidak mengetahui berapa Papan Proyek yang seharusnya terpasang dilapangan ataupun kegiatan ketahanan pangan dan penanggulangan Covid dipakai untuk kegiatan apa saja" jelas sumber.

Narasumber juga menambahkan, "Maka kami simpulkan Pihak Pemerintah Desa sekarang, yang dipimpin oleh bapak Ujang Lukman, Diduga telah meng otak atik anggaran dan mendapatkan untung lumayan dari pelaksanaan Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran Bantuan Gubernur/IF Tahun 2023 juga tahun 2022.

Seharusnya kalau pihak desa mau berniat baik, maka tidak perlu ada yang ditutup tutupi. Seperti contoh di desa lain mereka sangat terbuka kepada Masyarakat nya, di kantor Desa ada Spanduk APBDes dengan rincian lengkap dan di lapangan/lokasi ada Papan Proyek" Tambahnya.

Untuk melengkapi inpormasi senin 21 Agustus 2023 awak media melayangkan surat konfirmasi Kepada  Kepala Desa Cimeong, Kecamatan Banjaran, kabupaten Majalengka. Ujang Lukman dengan Nomor: KFR - JKIV - 111 - 264 -2022. Dengan maksud untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut.

Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa Cimeong.

Menurut Permendes no 7/2021 yang membahas tentang "PUBLIKASI DANA DESA" :
Pasal 12
1).pemerintah desa wajib mempublikasikan penetapan penggunaan dana desa.
2).publikasi terdiri atas:
     a. Hasil musyawarah desa.
     b. Data desa,peta potensi dan sumberdaya pembangunan, dokumen RPJMDesa,dokumen RKPDesa, prioritas penggunaan dana desa,dan dokumen APBDesa.
3).Publikasi APBDesa paling sedikit memuat:nama kegiatan, lokasi kegiatan,dan besaran anggran. (paling banyak tidak di batasi).

Pasal 13
1).publikasi dilakukan diruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat desa.
2).publikasi penetapan prioritas penggunaan dana desa dilakukan secara swakelola dan partisifatif.
3).Dalam hal pemerintah desa tidak mempublikasilan penetapan prioritas  penggunaan dana desa di ruang publik,badan permusyawaratan desa menyampaikan teguran lisan dan atau tertulis.(*)


Redaksi.
Redaktur: (YH)
×
Berita Terbaru Update