Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Walaupun sudah jelas, tertera didalam aturan dan sudah sering diinpormasikan oleh pihak media, namun pelaksanaan Keterbukaan Inpormasi Publik (KIP) sering tidak diindahkan oleh pelaku pelaksana kebijakan dari Pemerintah."Sabtu (26/08/2023)
Aturan ini sangatlah penting, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomer 14 tahun 2008 tentang KIP rakyat berhak mengetahui dan mengawasi setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai lewat anggaran negara (APBN dan APBD).
Tak terlepas dari halini diduga pelanggaran KIP dilakukan oleh pengelola perehaban dua ruang kelas yang ada di SD Negeri Sukajadi I, yang beralamat di desa Sukajadi, kecamatan Lemahsugih, kabupaten Majalengka yang diduga memakai anggaran siluman.
Hal ini terkuak pasal berdasarkan informasi dari beberapa sumber dan saat awak media menyambangi lokasi proyek, terlihat jelas sedang dilaksanakan di sekitar perehaban ruang kelas tersebut tidak ditemukan papan informasi proyek yang menerangkan berapa anggaran juga dari mana asal anggaran tersebut?.
Saat awak media menanyakan kepada pekerja, dirinya menjelaskan tidak mengetahui hal tersebut.
"Saya disini sebagai pekerja dan tidak tahu apa apa terkait perehaban ini, silahkan tanya saja ke pihak sekolah pa" jelas beberapa pekerja.
Sampai berita ini dimunculkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Redaksi.