Notification

×

Iklan

Iklan

Kenaikan Pangkat PNS Menjadi Enam Periode

Jumat, Agustus 11, 2023 | Agustus 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-11T03:07:36Z
Jejakinvestigasi.id | Beltim - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku dua periode menjadi enam periode. Ketentuan ini berlaku mulai Januari tahun 2024 berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang Margi Prayitno usai menyerahkan Nota Pertimbangan Teknis (Pertek) Kenaikan Pangkat periode Oktober 2023 kepada Bupati Belitung Timur (Beltim) Burhanudin di Ruang Kerja Bupati, Selasa (8/8/23). 

Pemerintah sedang mengadakan reformasi kenaikan pangkat khususnya untuk periode kenaikan pangkat. Dengan perubahan ketentuan ini, periode kenaikan pangkat tahun depan ditetapkan setiap Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, Desember,” ungkap Margi.

Ia mengatakan, ketentuan ini bertujuan untuk percepatan layanan kenaikan pangkat untuk PNS atau para pejabat yang sudah mengabdi pada Negara. Menurutnya, diberlakukan enam periode ini bukan berarti setiap PNS dapat mengajukan kenaikan pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun, jelasnya.

Penyerahan Nota pertimbangan teknis tentang periode kenaikan PNS diruang kerja Bupati Beltim (Doc Photo Awak Media JI)

Dengan periode sekarang yaitu April dan Oktober, misalnya seorang PNS pada April dia tidak bisa naik pangkat, otomatis mungkin Oktober-nya. Kalau Oktober juga tidak bisa naik lagi maka harus nunggu April lagi, jadi kelamaan dia menanti kenaikan pangkat itu.  Pemerintah punya program yang bagus supaya seorang PNS  tidak terlalu lama untuk naik pangkat, dengan enam periode itu tenggang waktunya jadi lebih singkat,” pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, Margi menyerahkan sebanyak 123 Pertek kenaikan pangkat dari total 127 usulan kenaikan pangkat yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Beltim, dengan total berkas tidak lengkap sebanyak empat usulan. 

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Beltim Hendri Yani akan menindaklanjuti empat usulan kenaikan pangkat yang tidak lengkap tersebut.

Kita akan menghubungi teman- teman di OPD teknis nanti terkait dengan kelengkapan berkas mereka jadi mudah-mudahan berkas ini bisa dilengkapi, jika sudah sesuai dan lengkap akan kita proses. Seandainya  di dalam periode ini belum terpenuhi untuk kelengkapan berkas itu maka akan kita proses di bulan Februari tahun depan,” jelas Hendri.

Kita di Pemerintah Daerah dalam hal ini BKPSDM dengan dukungan dari BKN, akan memberikan kemudahan bagi seluruh pegawai dalam konteks seperti kenaikan pangkat dimaksud, ujarnya.

Penyerahan pertek kenaikan pangkat ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Ikhwan Fahrozi, Kepala Bidang Kenaikan Pangkat dan Mutasi Kantor Regional VII BKN Palembang Prima Sepriza, Inspektur Kabupaten Beltim Haryanto, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Aparatur BKPSDM Kabupaten Beltim Juriandri, dan Analis SDM Aparatur BKPSDM Kabupaten Beltim Dahli Fiatry. (MR)
×
Berita Terbaru Update