Jejakinvestigasi.id | Majalengka- Bupati Majalengka Karna Sobahi bagikan dana hibah miliaran rupiah untuk sejumlah organisasi kepemudaan, Organisasi Islam, pesantren dan berbagai organisasi lainnya.
Total dana hibah yang diberikan Bupati Majalengka Karna Sobahi kepada sejumlah organisasi kepemudaan, ormas dan pesantren serta lembaga lainnya mencapai Rp 9,125 miliar.
Menurut keterangan Bupati Majalengka Karna Sobahi, bantuan hibah dana kepada organisasi – organisasi kemasyarakatan ini ada yang setiap tahun diberikan, ada pula yang diberikan setiap dua tahun sekali atau berselang satu tahun.
Bantuan dana hibah yang berlanjut setiap tahun diberikan menurut Bupati Majalengka, diantaranya diberikan kepada Koni, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), MUI serta Pramuka yang sifat pekerjaanya bersinergi langsung dengan pemerintah.
Jumlah bantuan dana hibah dari APBD Kabupaten Majalengka yang diterima oleh setiap organisasi berpariasi sesuai profosal yang diajukan.
Sebab menurut Bupati Majalengka, tidak ada aturan berapa nilai hibah yang harus diberikan kepada setiap penerima hibah.
Pemberian hibah yang terpenting benar secara kelembagaan, benar secara peruntukannya dan benar secara aturan.
Nilai pemberian tergantung kemauan politik dan ketersediaan anggaran.
Tahun 2022 lalu Pemerintah Kabupaten Majalengka menyalurkan dana hibah sebesar Rp 10 miliaraan.
“Nanti Tahun 2024 penerima dana hibah akan lebih diperbanyak, terutama untuk pesantren yang saat ini baru 28 pesantren, hanya soal besar keciknya bantuan, tentu tergantung pada ketersediaan anggaran,” ungkap Bupati Karna.
Rencananya pesantren yang akan memperleh bantuan sebanyak 40 pesantren atau tergantung ketersediaan anggaran dari APBD
Tahun 2022 lalu dan sebelumnya penerima hibah memang terbatas. Hampir tiga tahun APBD berada pada tekanan yang sangat berat, karena difokuskan pada pemulihan ekonomi pascapandemi. Uang yang diberikan kepada masyarakat hampir mencapai Rp 1,1 triliun,” ungkap Bupati.
Buati berharap uang hibah diterima diterima dengan mulus dan dimanfaatkan.
Disampaikan Bupati, dana hibah yang diberikan kepada organisasi atau lembaga kemasyarakatan tersebut anggarannya disimpan di sejumlah OPD terkait, misalnya saja untuk Dewan kesenian Majalengka dan Jaf dana hibah berada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,
Organisasi yang berkaitan dengan keagamaan dana disimpan di Bagian Kesra, serta untuk organisasi kepemudaah dana disimpan di Dinas Pemuda dan Olah Raga. Untuk itu penanggungjawab organisasi segera melalakukan koordiansi dengan lembaga terkait.
Makanya segera koordinasi dengan OPD masing-masing agar uang bisa segera dicairkan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ungkap Karna yang mengaku dalam waktu dekat pemerintah juga akan memberikan dana hibah kepada partai politik yang hitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara masing – masing sebesar Rp 3.000 per suara.
Sekda Majalengka Eman Suherman serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah mengatakan, bahwa penggunaan uang hibah harus sesuai dengan profosal yang diajukan. Tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan lain.
Bagi organisasi yang nilai penerimaan dana hibahnya tidak sesuai dengan yang tertera pada profosal disarankan untuk segera memperbaiki profosal dan disesuaikan dengan uang yang diterima, namun tidak boleh merubah peruntukan karena sudah tertera pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD)***
Sumber.
(Red/Cirebonraya.com)














