Notification

×

Iklan

Iklan

Kakak Beradik di Cianjur Ditangkap Polisi Setelah Habisi Nyawa Tetangganya, Dipicu Dendam Lama

Selasa, Mei 02, 2023 | Mei 02, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-02T13:00:59Z
Jejakinvestigasi.id | Cianjur - Jajaran Polres Cianjur berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan terhadap Cepi Abdurahman (53) yang ditemukan tewas didekat rumahnya.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dalam kasus pembunuhan di Kecamatan Sukaluyu dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah berhasil diamankan.

"Kedua tersangka tersebut yaitu HM alias Iip dan S alias Epot mereka adalah kaka beradik," katanya pada wartawan, Selasa (2/5/2023).

"Selain itu kita juga berhasil mengamankan satu buah kampak, sebilah pisau, dan satu set pakaian korban," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan lanjur dia, kedua tersangka tersebut melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul bagian kepala atas dengan senjata tajam.

"Tersangka H mukul kepala bigian atas korban dengan patik," kata Aszhari.

"Setelah itu tersangka S memukul korban dengan kapak di bagian perut secara bertubi-tubi hingga tidak berdaya, dan ditinggalkan begitu saya oleh kedua tersangka," ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pengakuan dari kedua tersangka tindakan tersebut didasari dendam kepada korban karena pernah melakukan penganiayaan terhadap tersangka H.

"Korban dengan pelaku merupakan tetanggan. Akibat tindakanya tersebut kedua pelaku dikenakan Pasal 338 junto Pasal 130 ayat 2 KUHP pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Aszhari. (*)



Liputan:
(Dasuki Krisna/Humas)

×
Berita Terbaru Update