Jejakinvestigasi.id |Majalengka - Selasa (04/04/2023) Seorang warga Desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka Iin Solihin Alias Ali (41) mengalami nasib apes setelah diduga kuat ditipu oleh perempuan berinisial W (58) dan KS (31) Status Anak kandung dari (W) warga blok Kliwon RT.001/RW.003 Desa Parungjaya Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka - Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan Korban pada awak Media jejakinvestigasi.id dikediamannya menerangkan dugaan penipuan terjadi pada awal januari 2023 Mulanya korban "Iin Solihin Alias Ali ditawari oleh dua Mediator tanah dan bangunan seluas 5 Batta (70) meter persegi milik ibu (W) yang ada di Desa Parungjaya.
"Setelah bernegosiasi, terjadi kesepakatan harga Rp 45 juta rupiah diduga W (58) dan dua Mediator (WST & ISK) beserta (Koswara) putra pertama dari (W) yang Notabennya sebagai Guru Honorer di SMPN Leuwimunding & Sekolah Luar Biasa (SLB) diduga memanfaatkan kepolosan dan kejujuran "Iin Solihin Alias Ali saat bertransaksi dengan alih" sertifikat kepemilikan Sah tanah dan bangunan ada ditangan dengan berbekal menunjukan Photo Copy Scener Warna dengan dugaan kuat untuk mengelabuhi korbannya agar tampak seperti Sertifikat Asli. Maka pada (31/01/2023), korban percaya saja memberikan tanda jadi uang sebesar 30 juta rupiah.
Baca Juga : Berkah Ramadhan, Kapolsek Leuwimunding Bersama Bhabinkamtibmas Bagikan Alat Sholat Gratis
Akan tetapi, pada saat mau pelunasan, sekaligus balik nama dan penyeplitan maka dilakukan pengukuran oleh tiga perangkat desa setempat." Iin Solihin Alias Ali baru menyadari ada kejangalan setelah perangkat desa yang hadir saat pengukuran waktu itu menanyakan Sertifikat Aslinya, (W) pun baru berbicara jujur dan menjelaskan kembali bahwa Sertifikat Aslinya sedang dijaminkan kepada Bank dan sisanya masih kurang lebih (Rp.170.000.000),- dan dirinya tidak bisa membayar. dari luas keseluruhan tertera disertifikat sekitar 15 Batta "210 Meter persegi " dan menurutnya sudah Macet Cool tiga, bagai petir di siang bolong..! Iin Solihin Alias Ali pun sepontan meminta uang DP kembali karena merasa baru selang sehari dirinya berikan uang DP tersebut. Sangat disayangkan Kenapa mereka baru terbuka di akhir mau pelunasan." bahwa Sertifikat Aslinya dijaminkan dibank, saya merasa ditipu lah..! kalau begini sama ibu (W) dan Mediator." Jelas (IIn) nada emosi
"Iin Solihin meminta pertanggung jawaban pada (W) dan Mediator (WST & ISK) yang mempasilitasi kami, saya percaya saja sama mereka sudah saya anggap bukan orang lain" seraya nada (Iin Solihin) suara tinggi....! Saya harap supaya (W) untuk mengembalikan uang tanda jadi yang sudah di berikanya, bahkan Iin Solihin Sudah mengeluarkan biaya" tambahan seperti biaya ukur pada tiga perangkat desa masing" sebesar (Rp.250.000).- belum Lagi 2 mediator (Rp.2500.000)- belum jamuan adat ketimuran. dan terakhir dirinya baru sanggup memberikan titipan sebesar 11 juta rupiah pada pengacara saya, dan sisanya sampai saat ini, sudah difasilitasi dengan kebijakan" yang di Sodorkan (W) terus membuat Janji-janji."Pungkasnya
"Iin Solihin Alias Ali" pun Resmi Langsung Membuat Laporan Pengaduan dugaan penipuan tersebut ke Poksek Leuwimunding didampingi oleh Pengacara Sunoko.SH & Rekan dan diterima diruangan Kanit Mapolsek pada. Senin Siank Pukul 01.00 WIB (03/04/2023).
Apabila praktek Warsih & Koswara telah memasuki unsur pidana dugaan penipuan maka mereka dikenakan Pasal tersebut dibawah ini.
Dasar Perbuatan Pelaku Menurut KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan Penjelasanya:
1. Pasal 372 KUHP & 374 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”
2. Pasal 378 KUHP menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, mempergunakan nama palsu atau sifat palsu ataupun mempergunakan tipu muslihat atau susunan kata-kata bohong, menggerakan orang lain untuk menyerahkan suatu benda atau mengadakan suatu perjanjian hutan atau meniadakan suatu piutang, karena salah telah melakukan penipuan, dihukum dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun”.
Mengenai kejahatan penipuan pada Pasal 378 KUHP, merumuskan hal-hal berikut:
1. Kejahatan ini dinamakan kejahatan penipuan. Penipu itu pekerjaannya:
a. Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.
b. Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak.
c. Membujuknya itu dengan memakai: nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat), atau karangan perkataan bohong.
Baca Juga: Sinergitas Bhabinkamtibmas Polsek Leuwimunding Bersama Babinsa Lakukan Gotong Royong Bersama Warga di Desa Binaan
2. Membujuk yaitu melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang tersebut menurutnya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu.
3. Tentang barang tidak disebutkan pembatasan, bahwa barang itu harus kepunyaan orang lain, jadi membujuk orang untuk menyerahkan barang sendiri, juga dapat masuk penipuan, asal elemen-elemen lain dipenuhinya.
4. Seperti halnya juga dengan pencurian, maka penipuan pun jika dilakukan dalam kalangan kekeluargaan berlaku peraturan yang tersebut dalam Pasal 367 jo 394.
Merasa ditipu, "Iin Solihin Alias Ali" meminta haknya kembali ibu (W) dan putranya (Koswara) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.**
Liputan : (Yudi Hidayat)
Redaktur: YH/Red