Jejakinvestigasi.id | Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri siang ini resmi menaikkan status pengusaha Dito Mahendra atau Mahendra Dito Sampurno dari saksi menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Penetapan status tersangka diputuskan usai menggelar perkara kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Senin, 17 April 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan gelar perkara tersebut dihadiri tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, Divisi Propam Polri dan Biro Pengawas Penyidikan Mabes Polri.
“Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yg dihadiri okeh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik. Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan pada Senin (17/4/2023).
“Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” tambahnya.
Djuhandhani mengatakan penyidik akan terlebih dahulu memanggil Dito untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Apabila Dito tetap mangkir, maka penyidik akan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Sebelumnya, Dito Mahendra telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan Bareskrim sebagai saksi dan di kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
“Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa. Bukan kabur namun mungkin sembunyi,” tandas jenderal bintang satu ini.
Dito Mahendra dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro.
Djuhandhani pun menjelaskan isi pasal tersebut. Terkait ancaman hukuman, Djuhandhani menyebut sesuai aturan yang berlaku.
Berikut bunyi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1.
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.
“Kalau untuk ancaman hukuman, sesuai yang diamanatkan undang-undang. Dan untuk penuntutan sendiri nantinya ranah kejaksaan,” ucap Djuhandhani.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tersebut, Senin (13/3/2023).
Ali Fikri mengatakan dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito.
Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:
1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther
Sebagaimana diketahui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra berstatus tidak berizin atau ilegal.*
Sumber.(Red/Editor.id)
















