Jejakinvestigasi.id | Subang - Selasa 6 maret 2023, Innalilahi waina ilaihi rojiun telah berpulang untuk selama lamanya sodara kita warga buniara tanjungsiang yang diduga pada saat mau melahirkan tidak dilayani pihak runah sakit tuntutan para pendemo agar meminta mundur kepala dinas kesehatan dan dirut RSUD.
"Dalam hal ini saya selaku masyarakat subang kecewa kepada pelayanan rumah sakit umum daeeah kab subang atas hilangnya 2 nyawa yaitu ibu dan anak terlau banyak keluhan dari masyarakat tentang jeleknya pelayanan RSUD maka kami akan mendesak kepada bapak bupati subang agar menon aktipkan kedua pimpinan tersebut.Tutur iqbal ramadhan korlap aksi demo
Apabila Dilihat dari hukum secara yuridis ada 2 nyawa yang melayang dan harus dipertanggung jawabkan saya melihat kepada kajian hukum sesuai UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan .UU no 44 tahun 2011 tentang rumah sakit. UU No 29 taun 2004 tentang tenaga kedokteran .dan.UU No 36 taun 2014 tentang tenaga kesehatan ke 4 UU ini merupakan UU yang pokok yang mana harus ditaati dipatuhi oleh seluruh rumah sakit dan Peraturan pemerintah no 17 taun 2016 tentang pasilitas pelayanan kesehatan rumah sakit.
Maka dapat disimpulkan depinisi rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna .yang menyediakan pelayanan rawat inap dan rawat jalan menurut M irwan yustiartsa sebagai penggiat anti korupsi, pemerhati kebijakan publik juga sebagai praktisi hukum
Artinya rumah sakit adalah tempat bagi warga negara yang ingin mendapatkan haknya untuk mendapatkan pelayanan maksimal.sedangkan arti dari paripurna adalah.pungsi rumah sakit penyelenggaraan pelayanan medis. Penyelenggara pelayanan rujukan.artinya RSUD ciereng secara administrasi yang berada dibawah dinas kesehatan maka rumah sakit wajib melayani semua rujukan dari senua puskesmas sekabupaten subang.
Kritik apabila saya salah dan sangat kebangetan apabila orang kesehatan tidak tau itu dalam hal ini ibu yang akan melahirkan diperiksa oleh bidan desa yang selanjutnya dirujuk ke puskesmas dan seterusnya dibawa ke RSUD yang artinya ibu kurnaesih dapat diduga tidak dapat melahirkan secara normal atau harus sesar apabila ibu kurnaesih dapat melahirkan secara normal pasti di puskesmas juga bisa dilayani, hal ini rumah sakit tidak boleh menolak warga yang minta dilayani untuk berobat dan sama juga seperti praktisi hukum tidak boleh menolak masyarakat yang meminta bantuan karena kedua propesi tersebut adalah propesi yang sangat mulia maka dalam kejadian ini bupati subang.wakil bupati subang, sekda subang.
kepala dinas kesehatan kabupaten subang dan dirut RSUD harus bertanggung jawab kenapa saya sebut bupati harus bertanggung jawab karena RSUD Subang adalah rumah sakit pemerintah subang maka baik buruknya pelayanan rumah sakit menjadi tanggung jawab bupati. "Pungkas Iqbal
Liputan:
Kepala Biro Subang
(Novian Maulana/Obet)


















