Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Jaksa Senior Ditetapkan Jadi Tersangka, Sosok & Kasusnya Mengejutkan

Selasa, Maret 21, 2023 | Maret 21, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-21T14:57:28Z

Jejakinvestigasi.id | NTB-  Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menetapkan penyidik jaksa senior berinisial EPR sebagai tersangka.

Dia terjerat kasus dugaan suap seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan kejaksaan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kajati NTB Nanang Ibrahim menjelaskan modus tersangka yakni menjanjikan korban menjadi PNS dengan meminta sejumlah uang.

“Mengungkapkan sebuah perkara, pegawai kita sendiri yang tidak becus, di mana dia telah menyalahgunakan kewenangan dengan merugikan korban,” ungkapnya, Senin (20/3/2023), seperti dikutip dari Kompas.com. 

“Memberikan janji kepada beberapa orang untuk dimasukkan sebagai pegawai dengan meminta sejumlah uang,” imbuhnya.

Menurut Nanang, sejauh ini terdapat sembilan korban yang tersebar di beberapa daerah di NTB dalam kasus dugaan suap CPNS tersebut.

Korban ada yang memberikan uang sebesar Rp60 juta sampai Rp100 juta dengan total Rp765 juta.

Lebih lanjut, Nanang menyebut pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum baik menyangkut orang luar maupun pegawainya sendiri.

Pihaknya akan melakukan penindakan karena hukum harus tajam ke luar dan juga ke dalam.

Adapun akibat perbuatan tersebut, EPR terjerat Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 dan atau Pasal 12e Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)


×
Berita Terbaru Update