Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Para pengusaha angkutan barang yang melintas ke wilayah jalan desa Wanajaya, kecamatan Kasokandel, kabupaten Majalengka, Jawa barat saat ini merasakan lega.
Pasalnya tertanggal 01 Januari 2023 pihak pemdes Wanajaya yang dipimpin oleh kepala desa Neneng Wardah telah mengambil kebijakan dengan membebaskan atau menghentikan pungutan retribusi atau kata istilah PU Jalan terhadap mobil angkutan barang bermuatan yang melintas masuk ke wilayah jalan desa Wanajaya. Kebijakan ini dibuktikan dengan dipampangkan spanduk pengumuman tepat di pinggir jalan perbatasan masuk desa Wanajaya dari arah desa Sukaraja Kulon dan tepat jalan pertigaan depan kantor desa Wanajaya yang berbunyi :
"PEMERINTAH DESA WANAJAYA MENERANGKAN BAHWA : MULAI HARI INI JALAN DESA WANAJAYA TIDAK ADA PUNGUTAN UANG PU. APABILA ADA YANG MEMINTA PUNGUTAN LAPORKAN KE PIHAK YANG BERWAJIB".
Untuk tercapainya kebijakan ini pemerintah desa Wanajaya harus rela kehilangan pemasukan kas desa dari retribusi atau pungutan PU sekitar sebesar Rp.11.000.000 yang biasa dibayar lelang oleh pengusaha PU setiap tahunnya.
Tentunya hal ini disambut baik oleh tokoh masyarakat desa Wanajaya beserta para pengusaha, pasalnya dengan dihilangkannya pungutan PU yang sudah berjalan beberapa tahun tersebut sangat membantu pengusaha tepatnya yang menggunakan mobil barang bermuatan.
"Iya betul, dengan adanya kebijakan dari Pemdes Wanajaya yang telah menghilangkan pungutan PU tentunya sangat membantu masyarakat yang bekerja menggunakan mobil barang.
Tentunya bagi kami selaku perwakilan pengusaha pabrik genteng dan lainnya sangat berterimakasih kepada ibu Kuwu.
Karena pihak Pemdes dengan menghentikan pungutan PU pastinya ada kerugian dengan berkurangnya pemasukan kas desa, namun Ibu Kuwu berani mengambil resiko tersebut" jelas H Aang pengusaha pabrik genteng Bangkit kepada awak media.
Kepada awak media Neneng Wardah selaku kepala desa Wanajaya menjelaskan bahwa pihaknya bertekad untuk menghilangkan bentuk pungutan yang membebankan kepada masyarakatnya.
"Menurut saya pungutan PU tersebut memang ada manfaatnya namun lebih banyak mahdorotnya, tidak masalah walaupun setiap tahunnya pihak desa kehilangan pemasukan kas sekitar Rp.11.000.000 dari retribusi PU tersebut.
Saya hanya ingin masyarakat merasa senang dengan kepemimpinan saya ya itung-itung beramal walaupun cuma sedikit semoga saja diterima oleh masyarakat desa Wanajaya dan juga luar desa yang melintas di jalan raya desa Wanajaya" jelas bu Kades yang akrab disapa Kaka.(*)
Penulis: Hendarto
Editor. : Yudi Hidayat















