Jejakinvestigasi.id | Subang - Tidak puas dengan penetapan tersangka pada kasus sewa lahan tanah bengkok yang dilakukan pihak kejari subang pada hari rabu (22/2/2023) KAMPAK akan mendorong terus kasus mafia tanah timbul desa patimban kab subang menurut abah betmen penetapan kasus sewa tanah bengkok adalah pintu masuk pihak kejaksaan dalam menangani kasus mafia tanah saat diwawancarai awak media jejakinvestigasi.
Saya mengapresiasi kinerja bapak kejari subang yang dipimpin bapak Dr Akmal Kodrat SH.M.Hum walaupun beliau menjabat sebagai kejari disubang baru seumur jagung namun pihak kejaksaan negri subang sudah berani mengambil langkah keseriusan nya dalam menetapkan kades dan bendahara desa patimban sebagai tersangka dugaan kasus sewa tanah bengkok
Kembali Abah Betmen menginformasikan bahwa kasus tersebut awalnya adalah kasus Mafia Tanah namun berubah menjadi kasus sewa tanah bengkok
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa berdasarkan informasi melalui aplikasi SENTUH TANAHKU-SURVEI TANAHKU dan data yang kami terima diduga ada sekitar 500 bidang tanah di Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara Kab. Subang proses sertifikasinya menggunakan program Presiden RI, yakni melalui Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun 2021 dan ada sekitar 69 bidang seluas lebih kurang 1.029.346 m2 objeknya adalah laut/teluk bernama Cirewang. Perlu diketahui bahwa identifikasi dan inventarisasi subyek dan obyek, pengukuran, penelitian lapang dilakukan oleh anggota sidang PPL (Panitia Pertimbangan Landreform), sidang PPL (sesuai SK Bupati), penetapan SK dan sampai penerbitan sertifikat. Laut Cirewang sudah bersertipikat diakui dan dibenarkan oleh ketua Tim dari Kantor ATR/BPN Subang yakni Hengky Sipayung.
Baca Juga : LSM Kampak Demo Kejati Jabar Mendesak Secepatnya Umumkan Calon Tersangka Mafia Tanah Patimban
Bahwa proses sertifikasi dasarnya adalah SKD atas tanah Timbul/Negara yang diterbitkan Pemerintah Desa Patimban yang diduga fiktif. Lebih mirisnya pemilik nama yang tercatat dalam SKD diduga hanya dipinjam KTP-nya saja dengan iming-iming uang sebesar Rp3-5 jutaan dan diduga pemilik aslinya adalah oknum pejabat, APH, Ketua LSM/Ormas dan Pengusaha.
Jika saja 500 bidang itu setara dengan 500 hektar lebih tanah negara yang dihibahkan oleh Negara kepada masyarakat Adat di Desa Patimban dan harga tanah semisal 100.000 permeter, maka dugaan kerugian negaranya mencapai Rp.500 Miliar.
Liputan:
Kepala Biro Subang
(Novian maulana /Obet)