Jejakinvestigasi.id | Subang Jawa Barat - Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sebentar lagi tepatnya tahun 2024 negara indonesia tercinta ini akan melaksanakan proses pemilu serentak, dengan menjungjung integritas dan loyalitas dalam menyongsong pemilu dan pilkada serentak 2024, tentunya pihak penyelenggara dari tingkat KPU -PPK - PPS, semuanya harus bersinergi dan Netralitas.
"lain hal nya seperti ditingkat PPS Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. justru belum juga melaksanakan tahapan pemilihan justru malah Sudah Gaduh.
Baca Juga : Dewan Komisi 4 "Ujang Sumarna" Minta Pihak Pidsus Polres Subang Panggil Anggota Pansus dan Cek CCTV
![]() |
Surat Aduan Dari Panitia Pemungutan Suara Desa Sukamulya yang ditujukan Kepada ketua PPK Kecamatan pagaden. (Doc.Photo/Awak Media Ji) |
"Adanya dugaan intervensi dari seorang Sekdes Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden, menurut kesaksian Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan kepada Awak Media Jejakinvestigasi.id pada Sabtu (4/02/2023), dirinya merasa kecewa terhadap Oknum Sekdes yang diduga telah meng intervensi kepada para RW dan RT agar tidak melayani penyelanggara pemilu ditingkat PPK dan PPS terutama yang berurusan dengan pendataan warga atau data pemilih. Surat "Aduan" dari panitia pemungutan Suara Desa Sukamulya yang ditujukan kepada ketua PPK Kecamatan Pagaden." Tutur Narasumber
Menambahkan dengan keterangan isi surat "ADUAN" yang berbunyi, bahwa pihak PPS meminta kepada PPK kecamatan untuk menindak lanjuti surat aduan dari kami (PPS) dikarenakan kami sebagai penyelanggara pemilu merasa tidak nyaman dan terganggu oleh Pesan CHAT Aplikasi Watshap dari Henphone pribadi Sekdes, kepada para RW dan RT dengan hal tersebut dikhawatirkan dapat menghambat tahapan pemilu 2024, dan harapan kami agar pemilu ditahun 2024 dapat terselenggara dengan bersinegritas dan jurdil. "Pungkas Narasumber yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Liputan:
Kepala Biro Subang
(Novian Maulana/Obet)