Notification

×

Iklan

Iklan

Ternyata..!! Pihak BPRS HIK Parahyangan Cabang Majalengka Diduga Luluskan Pinjaman Tanpa Persetujuan Suami

Minggu, Januari 29, 2023 | Januari 29, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-29T06:17:13Z
kepala cabang BPRS HIK Parahyangan cabang Majalengka Diki dan costumer servis Bela (Doc.Photo/Red)


Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Menindaklanjuti pemberitaan edisi sebelumnya terkait pihak BPR Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan (BPRS HIK Parahyangan) cabang Majalengka yang berada tepat sebelah timur bunderan Munjul, Majalengka yang diduga kuat arogan kepada nasabah/debitur saat melakukan penagihan.

Dan rupanya kini semakin terkuak tentang permasalahan dalam praktek pelayanan kepada nasabah atau peminjam/debitur seperti dalam hal proses persyaratan pengajuan pinjaman, diduga kuat pihak BPRS HIK Parahyangan ini tidak sesuai SOP yang sudah ditentukan oleh pihak Bank Indonesia (BI) karena meluluskan debitur yang sudah berkeluarga tanpa didasari surat pernyataan ijin pasangan.

Peristiwa ini menimpa pasutri Am dan Amu (nama inisial) warga desa Ciborelang, kec Jatiwangi, Majalengka hanya karena alasan angsuran nunggak beberapa bulan, pihak BPRS HIK Parahyangan Cabang Majalengka diduga intimidasi nasabah pasutri ini dengan cara mendatangi rumah berbicara kasar dan ancaman dan ternyata saat pengajuan pinjaman atas nama Am (nama inisial istri) tanpa dilampiri surat keterangan ijin suami "Amu" (nama inisial suami). Minggu (29/01/23).

"Saya kaget saat ada pihak BPRS HIK Parahyangan mendatangi kediaman saya, datang satu mobil 4 orang yang masuk kerumah tiga orang diantaranya pa Diki dan bu Bela dan mereka bicara dengan nada kasar membentak bentak. Rupanya istri saya punya utang dan nunggak bayar.

Kesalahan istri saya dan saya maafkan dan akan bertanggungjawab, namun saya merasa heran, kenapa pihak HIK meluluskan pinjaman istri tanpa ada surat ijin dari saya suaminya, bukankah itu melanggar aturan?
Apalagi kalau pihak keluarga tidak terima, tentunya hal ini memicu keretakan rumah tangga" Tanya Amu dengan nada kesal.

Ditambahkan Am menjelaskan kepada awak media, "Saya meminjam uang dari BPRS HIK Parahyangan mulai tahun 2021, pinjaman sebesar Rp.25.000.000 dengan angsuran setiap bulannya sebesar Rp.1.541.667. dengan jangka waktu 24 kali/bulan angsuran.

Saya kerja karyawan di garmen dan suami saya kerja serabutan tidak mempunyai pekerjaan tetap, kadang kerja kadang tidak dan tinggal di rumah kontrakan kebetulan pula saya kemarin baru saja dapat musibah kehilangan motor hingga akhirnya setelah menjalani selama 17 kali angsuran saya tidak bisa melanjutkan dengan sisa tinggal tujuh kali angsuran saja" jelas Am.

Saat awak media mendatangi BPRS HIK Parahyangan cabang Majalengka dan bertemu kepala cabang Diki dan costumer servis Bela, keduanya berkilah bahwa tindakannya telah sesuai SOP dan mengakui bahwa proses pinjaman Am tidak dilampirkan persyaratan ijin suami. Selasa (24/01/23).

"Kami sudah melakukan tindakan sesuai SOP dan kenapa mendatangi rumah nasabah dikarenakan nasabah kami tidak kooperatif makanya kami datang kerumahnya padahal kalau nasabah datang baik baik ke kantor kami nentunya ada solusi jalan keluarnya kita rundingkan bersama.

Untuk persyaratan pinjaman Am walaupun sudah bersuami, kami tidak memerlukan surat ijin suaminya karena tahun 2021 persyaratan sudah dianggap cukup walaupun tanpa ijin suami. Tapi kalau aturan sekarang memang persyaratan ijin suami harus dilampirkan" jelas Diki dengan diiyakan Bela.

awak media lanjut meminta ijin untuk melakukan konfirmasi resmi namun pihak BPRS menolak untuk diwawancara,"Mohon maaf kami gak mau diwawancara jangan photo atau video apalagi sampai diberitakan, karena yang berhak untuk melakukan konferensi pers adalah pihak kantor pusat" cegah Diki.

Antara suami dan istri, tidak atau setidak-tidaknya belum membuat perjanjian kawin/perjanjian pisah harta (Prenuptial Agreement), sehingga berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan mereka menjadi harta bersama dan mengenai tindakan atas harta bersama tersebut harus dengan persetujuan kedua belah pihak (suami dan istri).

Berbekal dari aturan diatas, dalam praktek proses pinjaman bank, persetujuan pasangan hidup yakni suami atau isteri tentunya menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan permohonan pinjaman.

Dan syarat persetujuan pasangan hidup yakni suami atau isteri ini telah dibakukan dalam aturan Bank Indonesia (BI) dan ini tentunya harus diikuti oleh setiap Bank ataupun Koperasi.(Red/Hdr)*


×
Berita Terbaru Update