Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Apakah dengan sengaja untuk menyembunyikan permasalahan, ataukah faktor minimnya pengetahuan dan apakah karena malas melaksanakan?.
Ternyata masih ada saja pemerintah desa yang tidak mengutamakan keterbukaan inpomasi terhadap masyarakatnya, dengan hanya memasang spanduk atau banner anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2022 kemarin secara global tanpa terperinci jenis kegiatannya dan berapa masing masing jumlah anggarannya.
Tidaklah sedikit anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat kepada pihak desa yang tentunya anggaran ini untuk membangun dan memperbaiki perekonomian masyarakat perdesaan bukan untuk dijadikan target koruptor dan untuk memperkaya kepala desa ataupun perangkatnya .
Sudah jelas transfaransi/keterbukaan sangat diharuskan dalam praktik pembangunan ataupun kegiatan lainnya yang anggarannya dari Pemerintah, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.
Maka kalau sudah jelas pihak desa terbuka otomatis dengan sendirinya, tidak akan ada rasa kecurigaan khususnya bagi Masyarakat, ataupun pihak lain, seperti LSM ataupun pihak Jurnalis.
Dan pihak Desa pun tidak perlu repot repot menjelaskan setiap kali ada tamu yang berkunjung untuk minta inpormasi tentang pelaksanaan DD/Infrastuktur dan juga Anggaran lainnya.
Namun rupanya aturan tersebut kurang diindahkan oleh pihak Pemdes Cengal, kecamatan Maja, kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Pasalnya diduga kuat terjadi karena pihak desa hanya memajang spanduk APBDes dengan keterangan global tanpa diperinci jenis kegiatan beserta anggarannya.
Saat awak media mendatangi kantor desa, tampak disekitar kantor desa ada sebuah spanduk/baligho dengan keterangan global dan inpomasi dari beberapa warga menjelaskan.
"Kami perhatikan di kantor desa sampai sekarang lewat bulan Desember tahun 2022 dan masuk tahun 2023 hanya dipasang spanduk Apbdes secara global saja.
Kami menilai, tidak ada keterbukaan dalam pelaksanaan pekerjaan ataupun pembangunan, buktinya dikantor desa cuma ada Spanduk APBDes, namun tidak ada perincian kegiatan lengkap, yang menerangkan berapa jumlah anggaran Dana Bantuan dari Pemerintah dan perincian pekerjaannya. Dengan kejadian ini, maka kami tidak mengetahui berapa Papan Proyek yang seharusnya terpasang dilapangan dan kegiatan lainnya ataupun kegiatan ketahanan pangan dan penanggulangan Covid dipakai untuk kegiatan apa saja juga daftar penerima BLT DD siapa saja?
Seperti tertera dalam spanduk APBDes terkait bidang pembangunan desa dengan anggaran global Rp298.473.600 tanpa dijelaskan berapa macam jenis pekerjaannya dan berapa anggarannya juga bidang pembinaan kemasyarakatan dengan jumlah global anggaran Rp47.458.400 tanpa dijelaskan berapa macam jenis pekerjaannya dan berapa anggarannya dan bidang pemberdayaan masyarakat jumlah global anggaran Rp.157.750.000 tanpa dijelaskan berapa macam jenis pekerjaannya dan berapa anggarannya begitu juga bidang penanggulangan bencana atau penerima BLT DD, namun kami akui untuk pelaksanaan kegiatan bedah rumah/rutilahu itu sudah terbuka karena sudah jelas terpampang dan terperinci ada daftar penerima" jelas masyarakat.
Masyarakat juga menambahkan, "Walaupun masyarakat ada yang ikut musyawarah dan tahu beberapa pelaksanaan kegiatannya, tapi kebanyakan masyarakat yang tidak tahu semuanya dan tidak mengetahui berapa Papan Proyek yang seharusnya terpasang di lapangan, maka kami simpulkan Pihak Pemerintah Desa sekarang, yang dipimpin oleh bapak Suryadi, SE. Juga Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Maja diduga telah meng otak atik anggaran, dan mendapatkan untung lumayan dari pelaksanaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran Bantuan Gubernur/IF Tahun 2022.
Seharusnya kalau pihak desa mau berniat baik, maka tidak perlu ada yang ditutup tutupi. Seperti contoh didesa lain mereka sangat terbuka kepada Masyarakat nya, di kantor Desa ada Spanduk APBDes dengan rincian lengkap dan dilapangan/lokasi ada Papan Proyek juga dipampangkan data penerima BLT DD" tambahnya.
Untuk melengkapi inpormasi awak media melayangkan surat konfirmasi Kepada Pejabat kepala desa Cengal Suryadi, SE. yang merangkap tugas sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Maja (Kasi Trantib) Senin 02 Januari 2023 dengan Nomor: KFR - JKIV - lll - 262 -2023. Dengan maksud untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut.
Sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintahan desa Cengal.
Sudah jelas transfaransi/keterbukaan sangat diharuskan didalam praktik pembangunan yang anggaran nya dari Pemerintah, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.
Juga menurut Permendes no 7/2021 yang membahas tentang "PUBLIKASI DANA DESA"
Pasal 12
1.pemerintah desa wajib mempublikasikan penetapan penggunaan dana desa.
2.publikasi terdiri atas:
a. Hasil musyawarah desa.
b. Data desa,peta potensi dan sumberdaya pembangunan, dokumen RPJMDesa,dokumen RKPDesa, prioritas penggunaan dana desa,dan dokumen APBDesa.
3.Publikasi APBDesa paling sedikit memuat:nama kegiatan, lokasi kegiatan,dan besaran anggran.
( paling banyak tidak di batasi )
Pasal 13
1.publikasi dilakukan diruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat desa.
2.publikasi penetapan prioritas penggunaan dana desa dilakukan secara swakelola dan partisifatif.
3.Dalam hal pemerintah desa tidak mempublikasilan penetapan prioritas penggunaan dana desa di ruang publik,badan permusyawaratan desa menyampaikan teguran lisan dan atau tertulis.(Hdr)*