![]() |
M.irwan yustiarta SH Bersama Ema Ratnasari SH Selaku Kuasa khusus Terlapor, Saat Konfrensi Pres dengan Para Awak Media (Doc.Photo Awak Media JI/Obet) |
Media Jejakinvestigasi.id ||
Subang - M.irwan yustiarta SH Bersama Ema Ratnasari SH selaku kuasa khusus terlapor mendampingi beberapa pihak yang di duga melakukan pencemaran nama baik di antaranya Dt,BR,YS,MH, menggelar konferensi pers, bertempat di RM Sunda kopi Res Area pom bensin Rangga Wulung Subang, Pada Sabtu sore, (22/2/2025).
Dalam konferensi pers tersebut di hadapan para awak media,Irwan menyampaikan kronologis peristiwa hukum yang di alami oleh klien kami Budi Rahayu dan Muhammad harun yang berprofesi sebagai wartawan media online tri berita.com yang mana keduanya mewakili rekan-rekan pemberi kuasa lainnya, baik secara tertulis maupun dalam uraian singkat ini, pada prinsipnya perlu untuk di jelaskan lebih dahulu,saya tidak terapiliasi dengan salah satu partai manapun maupun pendukung manapun pada saat pilkada Subang 2024, penting kami jelaskan supaya tidak ada politisasi terhadap kami selaku kuasa hukum pihak terlapor,"Tuturnya
Lebih lanjut,"Irwan menjelaskan bahwa Kami netral sebagai peran serta masyarakat di pilkada kemarin sebagai ketua forum transparansi pilkada Subang dan ini bukan politik balas dendam, ini bukan politik mencari kesalahan orang lain, ini murni sebagai gerakan kemanusiaan untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada klien kami dalam menjalankan tugas dalam pendampingan hukum."Tegasnya
Irwan menambahkan Inti materi keterangan pers ini lebih menyangkut kepada perihal konfirmasi dan klarifikasi serta hak jawab guna kepentingan hukum dan mewakili klien kami yang di duga melakukan pencemaran nama baik terhadap ibu Elita Budiarti yang sebelumnya menjabat sebagai kepala dinas BMPP serta PLT kadis kesehatan kabupaten Subang, sekarang menjabat sebagai anggota DPR RI dan ketua partai Golkar kabupaten Subang,"Terangnya
Selanjutnya,"pokok permasalahan bahwa pada hari kamis 19 Pebruari 2025 saya di dampingi ibu Ema Ratnasari SH,kami membawa surat kuasa tertulis kepada dalam hal ini ke Unit Bareskrim mabes polri.pada jam 13:00 wib kami bertemu dengan Tim penyidik cybercrime Bareskrim polri, Berhubung dari klien kami belum menerima surat undangan/panggilan, dalam bentuk apapun dari pihak Bareskrim mabes polri, kami di terima di salah satu ruang pertemuan oleh salah satu penyidik, kami menjelaskan sehubungan ramainya pemberitaan di salah satu media yaitu media metro Buana yang di duga tertanggal 20 November 2024 menyebutkan adannya kuasa hukum ibu Elita menyebutkan inisial D,B,Y,M yang jumlahnya kurang lebih 5/6 orang telah di panggil cyber crime Bareskrim mabes polri,"Terangnya
Irwan,"menerangkan Bahwa patut di duga yang di laporkan atau di adukan oleh ibu Elita Budiarti sebagai pihak pelapor dan atau pihak pengadu dalam bentuk pengaduan masyarakat adalah perihal pencemaran nama baik melalui media sosial sebagaimana di atur dalam pasal 27 atau pasal 45 yang di atur di dalam undang -undang no 1 tahun 2024 sebagai mana perubahan dari undang -undang no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik yang merupakan perubahan atau undang -undang no 11 tahun 2008 junto pasal 310 dan pasal 311 KUHP.
kami mengatakan kepada unit Cyber crime Bareskrim polri, bahwa kami kebingungan apakah benar klien kami di panggil atas laporan tersebut atas laporan dugaan dari ibu Elita, atau bentuk pengaduan masyarakat sehingga kita bisa tahu posisi hukumnya,"tanya Irwan
Penyidik ,"membenarkan nya atas laporan tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik, oleh penyidik yang di maksud beliau menyatakan betul kita memeriksa , meneliti, mendalami dalam bentuk berita acara interview kurang lebih 2 S/d 4 jam, adanya postingan FB, ada caption status manggih nukie , di bawah nya ada poster sepanduk salah satu isinya Darta menuntut keadilan,dan memang status itu di akui oleh saudara Budi Rahayu dirinya yang buat,di tunjukkan kepada penyidik HP tersebut.
Bahwa untuk di ketahui bersama saudara Budi Rahayu menjalani pemeriksaan untuk di dengar keterangannya sebagai terlapor selama kurang lebih 3 jam dan telah menerangkan apa adanya dengan sejujur -jujurnya dan mengakui postingan di akun Facebook tersebut adalah postingan dirinya serta akun Facebook miliknya juga telah menerangkan maksud dan tujuan tersebut berbagai macam pertanyaan dari pihak penyidik bidang Unit Cybercrime Bareskrim Polri secara terang benderang dan sejujurnya tanpa ada menyudutkan pihak manapun, apalagi mengaitkan dengan unsur politik dari aspek manapun, ini murni atas kehendak sendiri dan menghapus postingan juga atas kehendak sendiri saudara Budi Rahayu yang di dukung oleh istri,perlu di ketahui di hapusnya postingan di akun Facebook saudara Budi Rahayu terjadi 2 (Dua) hari setelah postingan di media sosial Facebook di maksud.
Hal kedua di tanyakan apakah pernah menulis status, postingan manggih nukie adalah postingan yang pertama terhadap yang mulia ibu Elita Budiarti ,Tidak ada untuk menyudutkan siapapun," katanya
Irwan," menegaskan Berdasarkan penjelasan Unit Cybercrime Bareskrim polri dapat di ketahui saudara Endang Supriadi telah terlebih dahulu memenuhi panggilan undangan klarifikasi dan atau interview (B.A I) beberapa waktu yang lalu dan telah di minta keterangannya oleh penyidik Bidang unit Cyber crime Bareskrim polri.
Terkait kunjungan kami ke Bidang unit Cyber crime Bareskrim polri, dari keterangan penyidik yang memeriksa saudara BR, maka sangat tegas dan jelas tidak ada dan atau belum ada panggilan surat undangan kepada saudara inisial "D" dan "H" dan atau pemanggilan undangan klarifikasi dan atau undangan interview terhadap 5(lima) atau 6(enam) orang yang berkaitan dengan dugaan kegiatan aksi mengemukakan pendapat di muka umum (Aksi Demontrasi) yang di lakukan di halaman gedung KPK RI oleh saudara Darta (Data sesuai KTP) sebagai pihak yang menuntut keadilan dan atau pihak pencari keadilan di dukung oleh rekan-rekan lainnya sebagai mana di muat di dalam dugaan berbagai postingan media sosial tiktok, Facebook dan berbagai WhatsApp grup,"terangnya
Dugaan terhadap saudara Darta dan kawan-kawan yang patut di duga melakukan aksi mengemukakan pendapat di muka umum yaitu di halaman kantor KPK RI, yang di unggah di berbagai media sosial patut di duga tidak masuk dan atau belum masuk dalam ranah penelitian, penelaahan dan pengkajian dari bidang Unit Cybercrime Bareskrim polri yang berkaitan dengan pengaduan masyarakat ibu Elita Budiarti pada Bareskrim mabes polri.
Untuk saudara Mohamad harun (MH)mengingat dan menimbang berprofesi selaku wartawan triberita.com maka segala bentuk liputan dan pemberitaannya di pandang oleh bidang Cybercrime Bareskrim polri sebagai produk jurnalistik yang kewenangan sepenuhnya terdapat pada dewan pers, sehingga bukan menjadi kewenangan Bareskrim mabes polri (cybercrime) sesuai dengan UU no 40 tahun 1999 tentang pers, dengan demikian tidak di mungkinkan secara yuridis saudara Harun berkedudukan sebagai pihak terlapor/teradu berdasarkan pengaduan masyarakat yang di maksud di atas.
Untuk saudara Data alias Darta dan saudara Yosep Suyono Belum ada surat undangan dari bidang Unit Cybercrime Bareskrim polri,Hal ini mengingat dan menimbang dengan pendalaman materi atas pengaduan masyarakat dari ibu Elita Budiarti secara yuridis berkualifikasi sebagai dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yaitu pasal 27dan pasal 45 yang di atur dalam UU no 1 tahun 2024 sebagai mana perubahan dari UU no 19 tahun 2016 tentang info dan transaksi elektronik merupakan perubahan atas UU no 11 tahun 2008,junto pasal tahun 2008,junto pasal 310 dan pasal 311 KUHP,"Tandasnya
Kami berpendapat berdasarkan pemaparan kronologis peristiwa kunjungan kami ke bidang Unit Cybercrime Bareskrim polri terdapat pengalaman berharga bagi kita Bersama menjadi catatan penting dalam menyikapi suatu peristiwa hukum baik laporan kepolisian ataupun pengaduan masyarakat di lembaga yudikatif kepolisian RI mulai dari tingkat mabes polri, Polda dan polres kabupaten/kota.
Bahwa pada akhirnya penyampaian pihak penyidik Bidang unit Cyber crime Bareskrim polri yang memeriksa atau meminta keterangan saudara Budi Rahayu dapat kital ketahui bersama Bidang unit Cyber crime Bareskrim polri setelah selesai memeriksa semua pihak baik saksi pihak pelapor/pengadu maupun saksi dari pihak terlapor/teradu dan alat bukti serta saksi ahli, unsur dugaan maka baru akan di tentukan apakah pengaduan masyarakat dari ibu Elita Budiarti sebagai mana yang di terangkan di atas apakah memenuhi unsur ataukah tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana pasal 27dan pasal 45 yang di atur di dalam UU no 1 tahun 2024 sebagaimana perubahan dari UU no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik yang merupakan perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008, junto pasal 310 dan 311 KUHP," Papar M.Irwan Yustiarta SH selaku kuasa khusus terlapor
Pewarta.
(Novian Maulana/Obet)