![]() |
AIP Saipul Rohman (Apih Aip) Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Publik kab Subang sekaligus mantan anggota dewan 2 Periode (Doc.Photo.Media Jejakinvestigasi.id) |
Jejakinvestigasi.id | Subang - Kapolres Subang yang dipimpin AKBP Sumarni berhasil menahan 4 orang tersangka kasus Kredit Fiktif PD BPR subang cabang Binong pada tanggal 28/12/2022 ucap Kapolres dihalaman Polres kepada para awak media.
Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) satreskrim polres Subang menetapkan 4 tersangka yaitu RJ (54 tahun) mantan kolektor kredit PD BPR subang cabang Binong dan TRM (61) tahun pensiunan PNS. Kapolres mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PD BPR subang cabang Binong pada April 2017 akan tetapi dilaporkan Juli 2021 setelah melakukan penyidikan dan berkolaborasi dengan Tim ahli auditor akhirnya kasus dinyatakan P21 atau hasil penyidikan kasus lengkap
Kasus ini bermula adanya kredit konsumtif yang dilakukan di PD BPR subang cabang Binong sebesar 1.754 miliar pada saat itu pemohon tidak mengajukan kredit secara langsung permohonan kredit dikolektip R alias BR melalui RJ .R alias BR ini mengaku sebagai pemilik koperasi yg bisa mengajukan kredit tanpa jaminan kepada pihak PD BPR subang cabang Binong selain itu R mengetahui kalo jaminan kredit nasabahnya telah dijaminkan di bank lain.
R alias BR mempunyai ide menduplikasi atau merekayasa jaminan kredit berupa sertifikat pendidik.ijasah ijazah S1 .akta 1V dan buku rekening tabungan BJB seolah-olah terdapat transaksi keuangan dana sertifikasi ucap AKBP Sumarni.
Hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan provinsi Jawa barat sesuai surat nomer SR 1149/PW 10 /5.1/2021 tanggal 20 Desember 2021 menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.547.000 kemudian terjadi pengembalian kepada penyidik sebesar Rp.132.570.500" ucap Kapolres Subang.
"Dari kasus ini barang bukti lainnya berupa 18 berkas Poto copy surat keputusan terkait dengan penyertaan modal dari pemerintah daerah kepada PD BPR subang selain itu disita 11 berkas poto copy surat keputusan direktif PD BPR subang pengangkatan pegawai satu berkas pengajuan klaim asuransi jiwa.surat keterangan dari uang tunai senilai 132.570.500.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 hurup B dan atau pasal UU nomer 31 taun 1999 ayat 1 ke 1 atau pasal 56 KUHP pidana dengan ancaman hukumannya paling lama 20 tahun denda 1M dikutip dari salah satu media online.
Namun menurut AIP Saipul Rohman atau yang biasa dipanggil apih aip sebagai ketua forum pemerhati kebijakan publik kab Subang sekaligus mantan anggota dewan 2 periode mengatakan, "Dengan kejadian bahwa pihak bank PD BPR subang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.5Miliar diduga ada kurangnya pengawasan dari pihak PD BPR Subang pusat atau diduga bisa jadi ini rekayasa dan pembiaraan para petinggi pihak PD BPR Subang" tegas apih aip saat diwawancarai Senin 2 Januari 2023 dikediamannya.
Kenapa saya menduga seperti itu karena saya juga mantan dewan dan pernah meminjam uang kepada BANK setau saya kalo perbankan itu sangat sangat teliti terhadap berkas pengajuan pinjaman nasabahnya ini kejadian nya sertifikat pensiun bodong ko ga diketahui kan aneh.
Masih menurut apih aip "Setau saya yang nama nya pinjaman awal ga pernah dikasih besar artinya bertahap dari angka kecil lalu apabila tidak terjadi masalah selama setoran maka nasabah bisa mengajukan pinjaman lagi ke angka yang lebih besar dan begitu seterusnya.dengan angka kerugian 1.5M lebih dengan 18 nasabah untuk pinjaman awal kan lumayan besar angkanya pasti per nasabah nya dikasih pinjaman diatas 50juta per orang emangnya bisa Bank PD BPR cabang Binong mengeluarkan pinjaman sebesar itu yang lebih parah lagi dengan mengeluarkan pinjaman diatas 50juta per orang apakah Bank PD BPR cabang Binong tidak berkonsultasi dengan Bank'PD BPR Subang pusat.
Seandainya PD BPR cabang Binong berkonsultasi kepada pusat maka saya patut menduga adanya permainan atau pernupakat pembobolan uang negara dan pihak APH harus segera mendalami kasus tersebut bila perlu periksa para petinggi PD BPR subang pusat saya atas nama ketua forum akan mencari kebenaran kasus ini sampai sejauh mana dan bagaimana prosedur yang dipakai Harapan saya kejadian tersebut jangan sampai terulang lagi namun apabila dalam penelusuran saya benar untuk pengajuan diatas 50juta per orang harus melibatkan PD BPR pusat namun pihak APH belum melakukan pemeriksaan kepada para petinggi PD BPR subang maka saya akan melakukan aksi unjuk rasa.
Liputan: Obet