Notification

×

Iklan

Iklan

Pabrik Percetakan Uang Palsu di Bongkar, Polisi Amankan Rp 1,26 Miliar Uang Palsu

Rabu, November 09, 2022 | November 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-09T11:31:36Z


Ilustrasi tumpukan uang rupiah (Foto: IStimewa)

Jejakinvestigasi.id |  Polisi membongkar pabrik pembuat atau percetakan uang palsu (Upal) yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Dari penggrebekan itu, polisi berhasil mengamankan uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu rupiah dengan total Rp 1,26 Miliar.

Uang palsu yang dicetak di pabrik itu, nyaris sama dengan uang yang dicetak oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Pabrik uang palsu itu dibongkar aparat kepolisian di Sukoharjo Polda Jawa Tengah dan mengamankan 5 pelaku.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jateng Irjen. Pol. Ahmad Luthfi menyebut, upal yang ditemukan dalam sebuah pabrik percetakan di Sukoharjo sangat mirip dengan aslinya.

Pengungkapan kata Kapolda, menjadi luar biasa. Karena berpotensi menyebabkan inflasi di tengah krisis global saat ini.

“Ini jadi hal yang luar biasa karena disaat isu global terkait dengan inflasi,"terangnya.

Menurutnya, pabrik percetakan Uang Palsu yang di grebek anggotanya itu saat ini sudah membanjiri wilayahnya.

"Upal jadi menarik yang dimanfaatkan oknum tertentu. Sehingga berdampak membanjiri wilayah kita yang berakibat inflasi itu sendiri,” ungkap Kapolda, seperti dilansir dari Tribratanews.

Irjen. Pol. Ahmad Luthfi menerangkan, pengungkapan ini menggunakan metode scientific yang dikombinasikan dengan hasil pengembangan di lapangan.

Nah, dengan cara tersebut petugas berhasil mengungkap sejumlah TKP peredaran dan produksi uang palsu di beberapa propinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung.

Selain itu, pengungkapan di Jateng sendiri ada 4 TKP dengan mengamankan 5 tersangka serta barang bukti senilai Rp1,26 milyar.

"Pengungkapan di Jawa Tengah menjadi penting karena merupakan TKP produksi upal. Jadi omzet percetakannya sangat luar biasa sekali,” terang Kapolda.

Kelima tersangka tersebut berinisial SU asal Semarang, R asal Klaten, S asal Banyumas, IM asal Karanganyar, pemilik percetakan dan IS asal Jakarta.

Para pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari designer, sablon, operator cetak hingga marketing yang mengedarkan.

“Masih ada sejumlah tersangka yang masih DPO. Semuanya akan segera terungkap dan tertangkap,” terang Kapolda.

Atas perbuatannya para pelaku yang diamankan kini dijerat dengan pasal pasal 27 ayat (1) pasal 26 ayat (1) pasal 37 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp100 milyar. ***


×
Berita Terbaru Update