Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Desa Sadar Hukum merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di tengah masyarakat, namun demikian, kepedulian dan kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah ataupun instansi yang menaunginya.
Karena masyarakatpun juga dituntut memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum dan dibutuhkan pembinaan hukum di mata masyarakat agar tercipta pembangunan hukum yang lebih baik. Pembinaan hukum dimaksud dalam bentuk mengenalkan atau sosialisasi hukum kepada masyarakat sebagai upaya mencegah pelanggaran hukum.
Upaya preventif ini jauh lebih efisien dari pada penegakan hukum, meskipun penegakan hukum tetap dilakukan.
Selasa (2/11/22) kemarin bertempat di Gedung Sate Bandung Jawa Barat, adanya kegiatan pemberian suatu penghargaan oleh Gubernur Jabar, Kementrian Hukum dan HAM RI kepada beberapa desa yang telah menerapkan program desa Sadar Hukum, salah satunya desa Cisetu, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
Di wilayah desa ini, penerapan desa Sadar Hukum yang secara intens oleh Pemdes kepada masyarakat-masyarakatnya yang harus sadar hukum demi upaya terciptanya suatu keamanan dan ketertiban dikalangan masyarakat.
Iwan Kriswana selaku kepala desa Cisetu menuturkan "pencapaian ini suatu kebanggan yang sangat penting bagi pribadi saya juga bahwasanya kita selaku masyarakat pula harus sadar menjaga keamanan dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat tersendiri yang salah satu kegiatan yang sudah biasa kami lakukan adalah dengan adanya piket siskamling setiap malam, dan pencapaian prestasi ini juga tidak luput dari dukungan maupun kerja keras dari lembaga lembaga di desa Cisetu dan khususnya unsur tokoh dan elemen masyarakat, semoga kedapanya desa kami menjadi desa yang lebih maju, mandiri dan berani daya saing dengan desa yang lainnya" tuturnya.(*)
Pewarta : Hendarto
Editor : Yudi Hidayat
















