Jejakinvestigasi.id | Persoalan alur Muara Air Kantung sepertinya tidak berkesudahan, entah pontensi apa tersimpan didalam alur muara air kantung tersebut. Bagaimana tidak pihak berkepentingan seolah - olah berlomba untuk menawarkan diri untuk bisa mengelola jalur keluar masuk kapal nelayan tersebut.
Namun faktanya muara air kantung seksi itu alurnya belum juga dalam, jutaan kubik pasir masih menjadi penunggu abadi alur Muara Air Kantung itu. Menyikapi hal tersebut LSM Komando Pejuang Merah Putih ( LSM KPMP ) kabupaten Bangka akan Segera turun Demo besar - besaran ke kantor Bupati Jum'at ( 21/10/2022 )
Saat ditemui Awak Media,jejak investigasi, Ketua LSM Komandi Pejuang Merah Putih kabupaten Bangka, Hendro mengatakan," pihaknya akan melakukan Demonstrasi ke kantor Bupati Bangka selaku pihak mengeluarkan Sertifikat Kompetensi Kerja ( SKK ) menjadi salah satu syarat harus dipenuhi untuk perizinan," tandasnya.
"Kita tau beberapa hari lalu dari pemberitaan pengacara PT. Pulomas Sentosa menang soal PTTUN artinya tidak boleh lagi ada aktivitas. Kami dari LSM Komando Pejuang Merah Putih kabupaten Bangka dan masyarakat pesisir akan sampaikan aspirasi melalui Demonstrasi dalam waktu dekat ke kantor Bupati, ujar Hendro.
"Kami minta solusi soal muara air kantung kepada Bupati Bangka, karena Bupati punya kewenangan mengeluarkan SKK sebagai salah satu syarat untuk perizinan mengerjakan alur Muara Air Kantung," kata Hendro, Jum'at ( 21/10/2022) sore di Kong Jie caffe.
"Keseriusan LSM Komando Pejuang Merah Putih kabupaten Bangka untuk turun Demo tujuannya, membantu fasilitas kepentingan nelayan mengenai alur Muara Air Kantung tidak hanya akan menggelar Demonstrasi, akan tetapi dibuktikan juga dengan mengirim surat kepihak terkait lainnya.
"Keadaan muara air kantung tidak ada perkembangan sama sekali, saat ini pengiriman pasir kami duga sudah tiga kali oleh pihak pengelola sekarang. Kami sudah buat Laporan kementerian terkait dan Mabes Polri, dengan dugaan pihak pengelola tidak kantongi izin lengkap. Pantauan kami beberapa hari lalu pasir yang ditumpuk diangkut pakai mobil Dum truk dan gunakan alat berat, entah dijual atau diangkut kemana kami kurang tau," jelas Hendro.
Dilema muara tersebut menjadi tanda tanya besar pihak LSM KPMP , SKK milik PT . Pulomas Sentosa masih berlaku tapi pengelola sekarang bukan perusahaan yang punya SKK.
"Setau kami SKK itu dikeluarkan Bupati untuk PT. Pulomas Sentosa dan SKK masih berlaku dan IUP tersebut milik PT. Pulomas Sentosa. Kita bingung siapa yang berhak mengelola alur muara itu, siapa pun mau bekerja demi nelayan silahkan asal secara dokumen lengkap. pernah kita minta cabut izin PT. Pulomas Sentosa saat itu waki Gubernur provinsi Bangka Belitung bilang provinsi tidak punya kewenangan, seiring waktu izin lingkungan hidup milik PT Pulomas Sentosa kita bingung," sebut Hendro penuh tanda tanya.
Usaha LSM KPMP boleh dibilang tidak kaleng - kaleng, Hendro selaku ketua menyampaikan kalau pihaknya ( LSM KPMP ) sudah sampai pusat menangani muara primadona itu.
"Kami juga meminta dengan kementerian Lingkungan Hidup tolong jawab surat kami, kita juga sudah komunikasi dengan salah satu staf kementerian tersebut, mereka bilang akan kirim surat balasan kepada LSM KPMP Bangka , namun hampir satu bulan belum ada jawaban. Tidak hanya kementerian lingkungan hidup, pihak terkait lainnya juga sudah kami surati," tutupnya.
TYS : Korwil Bangka Belitung.