Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Terkait perjalanan sidang kasus perkara pelanggaran Konservasi Sumber Daya Alam dengan nomor perkara: 154/Pid.B/LH/2022/PN Mjl yang digelar di Pengadilan Negeri Majalengka dan terdakwa PT. Diamond Internasional Indonesia. Digelar sidang lanjutan kamis 13-10-22, dimulai pukul 10 00 WIB sampai dengan selesai sekitar pukul 13,00 WIB dan untuk sidang lanjutan digelar lagi minggu depan.
Diketahui perusahaan yang konon memproduksi sepatu dengan merek Puma ini beralamat di Jalan Raya Tonjong Jatiwangi No. 01 Desa Andir Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Jawa Barat atau tepatnya samping SMPN 3 Jatiwangi ini melakukan pelanggaran berat yaitu Menggunakan sumur pantek atau bor, sedangkan diketahui sumur pantek tersebut belum mempunyai ijin dari pihak berwenang.
Perjalanan sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Heny Faridha, S.H., M.H. sudah berjalan kali ketujuh sidang dan untuk sidang ini dengan menggelar agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak ESDM provinsi Jawa barat dan saksi meringankan dari karyawan perusahaan, bertindak sebagai Penuntut umum Sukanda S.H., M.H dan Agus Kurniawan, S.H sedangkan terdakwa PT. Diamond Internasional Indonesia yang diwakili oleh FY selaku Manager Admin dan Penasihat Hukum Terdakwa: H. Dadan Taufik.F, S.H.,M.H dan Agus Susanto, S.H.
Dalam gelar sidang turut pula diperlihatkan barang bukti dua buah mesin pompa air yang dipakai untuk memompa air dari sumur bor atau pantek oleh pihak perusahaan.
Dalam kronologi perjalanan sidang tersebut terdakwa PT. Diamond Internasional Indonesia yang diwakili oleh FY selaku Manager Admin PT. Diamond Internasional Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 15 Desember 2021, pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 WIB atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Raya Tonjong Jatiwangi No. 01 Desa Andir Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka, “yang dengan sengaja melakukan penggunaan Sumber Daya Air tanpa Perizinan Berusaha untuk kebutuhan usaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam pasal 49.
Perbuatan terdakwa PT. Diamond Internasional Indonesia yang diwakili oleh FY selaku Manager Admin, diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 angka 15 jo Pasal 70 (c) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengubah ketentuan Pasal 70 (c) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Untuk melengkapi inpormasi, rabu 14 September 2022. Awak media melayangkan surat konfirmasi Kepada HRD PT.Diamond Internasional Indonesia, dengan alamat Jalan Raya Tonjong Jatiwangi No. 01 Desa Andir Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dengan nomor: KFR - JKIV - IX - 022 - 2022. Dengan maksud untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut.
Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Diamond Internasional Indonesia.***
Pewarta : (Red,/Hdr)
Editor. : Yudi Hidayat