Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Pindahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Negeri 1 Batam ke Rutan TPI

Minggu, Oktober 30, 2022 | Oktober 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-30T15:23:29Z


Tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS SMK Negeri 1 Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Jejakinvestigasi.id | Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi memindahkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso (Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam) dan Wiswirya Deni (Bendahara Dana BOS SMK Negeri 1 Batam) ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Pinang (TPI). Pemindahan itu dilakukan pada hari Jumat (28 Oktober 2022).

Proses pemindahan kedua tersangka itu dikarenakan berkas perkara telah dilimpahkan dari jaksa penuntut umum kepada Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso membenarkan bahwa berkas perkara dugaan korupsi dana BOS SMK Negeri 1 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.

“Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang dan menunggu jadwal persidangan saja,” kata Aji Satrio Prakoso kepada Media Batampena.com saat dikonfirmasi melalui saluran telepon menggunakan aplikasi WhatsApp, Jumat (28 Oktober 2022).

Aji Satrio Prakoso menjabarkan bahwa pemindahan Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni dari penjara Polsek Batu Ampar ke Rutan Kelas IA TPI guna memudahkan proses hukum dalam perkara tersebut.

“Tadi dilakukan pemindahan tahanan dari Polsek Batu Ampar ke Rutan Kelas IA Tanjung Pinang guna proses persidangan yang dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan,” ucap Aji Satrio Prakoso.

Dalam kesempatan berbeda dilakukan konfirmasi kepada penasehat hukum tersangka kasus korupsi SMK Negeri 1 Batam, Bobson Samsir Simbolon. Ia mengatakan bahwa proses pelimpahan perkara dari penuntut umum ke Pengadilan Tipikor terkesan cepat alias ekspres.

Selain itu Bobson Samsir Simbolon juga sangat terkejut dengan cara pemindahan kliennya dari penjara Polsek Batu Ampar ke Rutan Kelas IA Tanjung Pinang tanpa pemberitahuan. “Saya selaku penasehat hukum dua tersangka itu tidak diberitahukan perihal pemindahan klien dari rutan Polsek Batu Ampar ke Rutan Kelas IA Tanjung Pinang dan itu tergolong kesewenangan yang diduga dilakukan jaksa penuntut terhadap klienku,” ujar Bobson Samsir Simbolon.(*)




Editor : Yudi Hidayat
Sumber : Batampena.com


×
Berita Terbaru Update