Jejakinvestigasi.id | Subang - Nekat menanam ganja menggunakan pot bunga di halaman belakang rumahnya, pria asal Desa Muara Kecamatan Blanakan diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang.
NF Pemuda asal Desa Muara tersebut harus berurusan dengan polisi karena menanam ganja di halaman belakang rumahnya. Hasil tanaman ganjanya untuk konsumsi sendiri.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo dan Kasat Narkoba Polres Subang AKP Ronih mengatakan penangkapan terhadap NF pada 23 Agustus 2022 jam 21.00 wib.
Penangkap terhadap NF berdasarkan informasi yang didapat jajarannya dari masyarakat,” katanya. Saat press confernce di Lapangan Apel Polres Subang. Kamis, (25/8/2022).
Atas laporan dari masyarakat tersebut jajaran Sat Narkoba Polres Subang melakukan penyelidikan dan menangkap NF dengan menyita barang bukti tanaman ganja.
“Yang bersangkutan menyampaikan masih untuk konsumsi pribadi, tapi kami masih terus mendalami motifnya menanam ganja, apakah untuk dijual di pasaran atau kepentingan pribadi,” ujar AKBP Sumarni.
Menurutnya, NF yang bekerja sehari-hari sebagai buruh serabutan itu sudah mengkonsumsi ganja kurang lebih satu tahun.
“Tanaman ganja ini diperoleh dari teman NF di Ciasem yang berinisial W dari bentuk biji ganja sebanyak 10 butir dan dari 10 biji ganja yang ditanam, hanya empat yang hidup. Satu tanaman ganja yang tinggi ini ditanam kurang lebih tiga bulan, yang lainnya sudah satu bulan,” papar Kapolres Subang.
Atas terungkapnya kasus penanaman ganja oleh warga Blanakan tersebut, Kapolres Subang meminta masyarakat tak segan untik melapor jika mengetahui hal yang sama.
“Masyarakat yang mengetahui tanaman ganja untuk segera lapor kepada pihak kepolisian terdekat,” ucapnya.
NF dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.
Biro Subang:
(Sugiarto/ Hendra Cipta/Humas Polres)