Notification

×

Iklan

Iklan

Pihak Pemdes Banjaran Dituding Melakukan Pemalsuan Data Dalam Pembuatan LPJ Pembangunan Tahun 2021

Rabu, Juli 06, 2022 | Juli 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-06T12:52:49Z

Jejakinvestigasi.id | Majalengka, Menindaklanjuti pemberitaan edisi sebelumnya dengan judul "Pasang Spanduk APBDes Tidak Lengkap dan Tidak Tertera Daftar Penerima BLT DD, Pihak Desa Banjaran Dituding Menyembunyikan Kebobrokan" dan ternyata awak media kini mendapatkan tambahan informasi yang menarik terkait dugaan dugaan kebobrokan yang diduga kuat dilakukan oleh pemerintahan desa Banjaran, kecamatan Maja, kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Dugaan kebobrokan tersebut ialah dalam menjalankan pembangunan tahun 2021 yang anggarannya didapat dari bantuan pemerintah pusat yakni dana desa (DD) tahun 2021, pembangunan tersebut diantara salah satunya adalah pembangunan TPT dan rabat beton jalan akses kios BUMDES yang lokasinya berada di blok Hegarmanah tepatnya berada di pinggir jalan menuju arah Maja.

Ternyata selidik punya selidik awak media menemukan kejanggalan, yakni dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pembangunan tahun 2021 yang diduga tidak sesuai dengan prakteknya, yakni disinyalir belanja bahan material cuma sedikit namun nota pembelian tertera dalam LPJ lebih banyak, kuat dugaan dengan berbekal nota kosong pemberian dari toko bahan bangunan, Pihak pemerintah desa Banjaran dituding melakukan pemalsuan data.

"Kami mengetahui tentang permasalahan ini, karena dalam pelaksanaan semua pembangunan pisik dari dana desa tahun 2021, diduga kuat fakta penerapannya tidak sesuai dengan yang dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ). 

Dan untuk mengakalinya pihak Pemdes membuat LPJ dengan cara laporan fiktif yakni tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan, contohnya sewaktu belanja bahan material bangunan untuk pelaksanaan pembangunan TPT dan rabat beton jalan akses kios Bumdes dan lainnya.

Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut belanja dari toko bangunan yang berada masih di desa Maja Selatan, dalam pembelanjaan beberapa item jumlah pembelanjaan sedikit namun pihak toko kasih nota kosong dan memberikan uang pengembalian ke pihak desa dari sisa pembelanjaan yang sudah masuk rekening toko bangunan.

Namun praktek ini cara sepintas tidak bakal ketahuan oleh pihak yang berwenang karena nota kosong pemberian dari tokoh bangunan, oleh pihak desa disulap dan disesuaikan dengan jumlah yang ada tertuang dalam rencana anggaran biaya (RAB)" jelas beberapa sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Sumber juga menambahkan, "Contoh perumpamaan kalau beli semen cuma 50 sak, karena dalam RAB kebutuhannya 100 sak maka nota pembeliannya akan dirubah menjadi 100 sak pula karena untuk pembuatan LPJ dan begitu pula dengan beberapa item lainnya" tambahnya.

Untuk melengkapi informasi Rabu 27 April 2022, awak media mengirimkan surat konfirmasi kepada Endoy Hidayat,. SE selaku kepala desa Banjaran dengan nomor, KFR - JKIV - lll - 252 - 2022, dikarenakan belum ada jawaban, awak media kembali mendatangi kantor desa Banjaran dan bertemu langsung dengan Endoy Hidayat,. SE. Selaku kepala Desa. Rabu (15/06/2022).

Endoy menjelaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan pembangunan dengan sesuai aturan, "Kami rasa semua tuduhan yang diungkapkan oleh sumber adalah tidak benar dan kami siap mempertanggungjawabkan secara hukum.
Untuk lebih jelasnya kami sudah membuat surat jawaban konfirmasi" jelas kades Endoy.

Terkait jawaban surat konfirmasi dari pihak desa Banjaran yang ditandatangani oleh Endoy Hidayat,. SE. Selaku kepala Desa yang menjelaskan bahwa semua tuduhan tersebut tidak benar adanya.(Red/HDR)*


×
Berita Terbaru Update